PANONGAN,BANTENEKSPRES.CO.ID – Pelaksanaan Pekan koOlahraga Provinsi (Porprov) VII Banten di Kota Tangsel tahun 2026 ini yang tinggal 6 bulan masih belum ada tanda-tanda kejelasan soal kapan waktu pelaksanaan. Hal ini membuat KONI Kabupaten Tangerang bakal melayangkan note protes ke KONI Banten selaku steering committee (SC) atau panitia pengawas dan pengarah Porprov VII Banten.
Nota protes ini ditembuskan kepada Ketua KONI Pusat, Gubernur Banten, dan instansi terkait pelaksanaan multi even olahraga empat tahunan di Provinsi Banten.
Nota protes ini dilayangkan karena ada beberapa aturan Porprov yang tertuang dalam SK Ketua Umum KONI Banten nomor 20/KONI-Banten/SEKUM-PORPROV/V/2025 tentang Peraturan Porprov VII Kota Tangerang Selatan tahun 2026 telah dilanggar Kota Tangsel selaku tuan rumah dan organizing comittee atau panitia pelaksana, hal tersebut juga dibiarkan oleh KONI Banten.
Adapun aturan yang serlah dilanggar oleh Kota Tangsel sebagai tuan rumah adalah penetapan waktu pelaksanaan yang semestinya harus diumumkan 18 bulan sebelum pelaksanaan Porprov. Sejauh ini Kota Tangsel belum mengumumkan tanggal pasti, meski telah mengungkapkan pelaksanaan digelar pada bulan November 2026.
Selain itu pelangaran juga dilakukan atas kewajiban Panitia Pelaksanan dalam mendistribusikan Buku Pedoman pelaksanaan Porprov VII yang harus dilakukan 1 tahun menjelang pelaksanaan Porprov.
“Penetapan tanggal ini sangat penting, karena ini menjadi bagian dalam menyusun persiapan dalam keikutsertaan kami di Porprov VII, kami telah bersiap jauh-jauh hari tapi belum ditetapkannya tanggal pelaksanaan akan menyulitkan kami dan peserta Porprov lainnya dalam persiapan. Bukan saja soal persiapan atlet tapi persiapan lainnya seperti akomodasi, transportasi hingga peralatan,” ucap Adang Akbarudin, Sekretaris KONI Kabupaten Tangerang.
Aturan lain yang dilanggar Kota Tangsel yang paling krusial adalah terkait pendaftaran batasan usia atlet dan peserta Porprov. Sampai saat ini ditegaskan Abex, sapaan Adang Akbarudin, Panitia Pelaksana dan Panitia Pengarah belum menerbitkan aturan terkait pendaftaran dan batas usia peserta.
Padahal dalam pada Pasal 14 dan 17 disebutkan Panitia wajib menyiapkan formulir pendaftaran berikut buku petunjuknya serta menetapkan batasan umur peserta 1 tahun sebelum pelaksanaan.
Atas dasar hal tersebut, KONI Kabupaten Tangerang menilai pelaksanaan Porprov VII kali ini sangat rentan dengan masalah hukum dan meminta KONI Banten untuk bisa menyelesaikan terkait hal-hal yang termuat dalam nota protes KONI Kabupaten Tangerang hingga menjadi transparan dan sportif.
“Kami minta KONI Banten memperjelas aturan-aturan main yang ada termasuk menerbitkan dan mendistribusikan SK perubahan Peraturan Porprov VII agar peserta dapat menjadikan dasar keikutsertaan,” tegasnya. (*)











