RANGKASBITUNG,BANTENEKSPRES.CO.ID – Polres Lebak tengah menyelidiki dugaan penggelapan dana haji yang dilaporkan sejumlah warga. Kasus ini diduga melibatkan oknum biro perjalanan yang menjanjikan keberangkatan haji dengan biaya murah.
Kapolres Lebak, AKBP Herfio Zaki, membenarkan laporan tersebut dan menyatakan perkara telah masuk tahap penyelidikan.
“Saat ini penyidik masih mengumpulkan keterangan saksi dan alat bukti,” ujarnya, Minggu 19 April 2026.
Dari laporan awal, korban diketahui telah menyetorkan uang puluhan hingga ratusan juta rupiah. Namun hingga jadwal yang dijanjikan, keberangkatan tidak terealisasi dan dana tidak dikembalikan.
Polisi belum mengungkap identitas terlapor karena proses penyelidikan masih berlangsung. Jumlah korban dan total kerugian juga masih dalam pendataan.
“Kami belum bisa menyampaikan identitas terlapor. Semua masih dalam proses lidik,” katanya.
Polres Lebak mengimbau masyarakat agar berhati-hati dan hanya menggunakan biro perjalanan haji dan umrah yang terdaftar resmi di Kementerian Agama.
“Jangan mudah tergiur harga murah tanpa izin resmi. Jika menjadi korban, segera lapor ke kepolisian,” tegasnya.
Penyidik juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Agama dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menelusuri aliran dana.
Jika terbukti, pelaku dapat dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan/atau Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. (*)











