TANGERANG,BANTENEKSPRES.CO.ID – Penerapan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Tangerang tidak berlaku bagi bagi Wali Kota, Wakil Wali Kota, Sekda dan Asda serta pejabat struktural lainnya.
Mereka tetap diwajibkan masuk kerja seperti biasa. Hal itu diungkapkan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tangerang, Jatmiko saat ditemui, Senin, 6 April 2026.
Ia menegaskan, penerapan WFH ini juga bukan merupakan hari libur tambahan bagi pegawai. Namun, berdasarkan instruksi pemerintah pusat bahwa kebijakan WFH setiap hari Jumat bertujuan guna melakukan penghematan energi dan anggaran daerah.
“Perlu ditegaskan, kebijakan WFH bukan berarti libur. ASN tetap bekerja dengan memanfaatkan teknologi untuk menjaga produktivitas dan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Seluruh pegawai harus tetap disiplin,” tegas Jatmiko.
Dia menyampaikan, sesuai arahan Wali Kota Tangerang, pelaksanaan WFH dilakukan secara selektif. Prioritas utama tetap bertujuan pada kelancaran pelayanan publik, sehingga tidak semua lini jabatan diperbolehkan bekerja dari rumah.
Menurut Jatmiko, sejumlah pejabat struktural, di antaranya pejabat pimpinan tinggi pratama dan pejabat administrator, diwajibkan untuk tetap masuk kerja (WFO) seperti biasa. Selain itu, pengecualian WFH juga berlaku bagi unit-unit layanan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, diantaranya para camat dan lurah, unit kebencanaan dan kebersihan. Selain itu, penerapan WFH juga tidak berlaku bagi layanan administrasi kependudukan dan perizinan,
sektor kesehatan, pendidikan dan perangkat daerah pada pendapatan daerah serta unit layanan publik lainnya.
“Unit pelayanan publik langsung tetap melaksanakan WFO. Sedangkan unit pendukung dapat melaksanakan WFH secara efektif dengan memastikan target dan indikator kinerja ASN tercapai,” ujarnya.
Dia menuturkan, berdasarkan surat edaran Kementerian Dalam Negeri penerapan WFH bagi ASN ini sebagai langkah strategis untuk menyelaraskan efisiensi penggunaan energi dan anggaran di lingkungan pemerintah daerah.
Tujuan utama dari transformasi budaya kerja ini, kata Jatmiko, adalah penghematan biaya operasional daerah, mulai dari penggunaan listrik, bahan bakar minyak (BBM), air, hingga biaya telepon.
Sebagai bentuk transparansi, tambah Jatmiko, Pemkot Tangerang akan melakukan penghitungan dan pelaporan hasil penghematan anggaran daerah setiap bulannya. Tak hanya itu, efektivitas kebijakan ini akan dilakukan pengawasan secara ketat.
“Kebijakan ini akan dilakukan evaluasi secara berkala setiap dua bulan sekali. Kami berharap penerapan WFH ini berjalan sesuai tujuan, yakni efisiensi energi dan anggaran tanpa menurunkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya.(*)
Reporter : Abdul Aziz
Cap:
ASN di lingkup Pemkot Tangerang tengah mengikuti apel setiap Senin pagi.
Tag











