TIGARAKSA,BANTENEKSPRES.CO.ID – Kepastian perpanjangan kontrak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kabupaten Tangerang mulai menemui titik terang. Pemerintah daerah memastikan masa kerja PPPK tetap mengacu pada perjanjian awal selama satu tahun.
Kepala Bidang Perencanaan Aparatur Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tangerang Hartono menjelaskan, bahwa masa hubungan perjanjian kerja PPPK paruh waktu saat ini berlangsung dari Oktober 2025 hingga September 2026.
“perjanjian kerja itu satu tahun. Jika sudah selesai, ada perpanjangan,” ujarnya, Senin 6 April 2026.
Terkait kemungkinan adanya pegawai yang tidak diperpanjang, Hartono menegaskan bahwa seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PPPK, akan melalui proses evaluasi kinerja.
“Semua ASN dinilai kinerjanya oleh atasan langsungnya,” jelasnya.
Namun demikian, hingga saat ini belum ada informasi spesifik mengenai jumlah PPPK yang akan terdampak evaluasi atau tidak diperpanjang kontraknya.
Berpeluang Diangkat Jadi PPPK Penuh Waktu
Lanjutnya, ke depan skema kepegawaian PPPK tidak hanya sebatas perpanjangan kontrak, tetapi juga membuka peluang pengangkatan menjadi PPPK penuh waktu.
“Ke depan, ada yang dilakukan perpanjangan perjanjian kerja, ada juga yang diangkat menjadi PPPK penuh waktu. Nanti habisnya di September nanti,” jelasnya.(*)











