Humanis, Satpol PP Kabupaten Tangerang Segel Kantor Yayasan di Teluknaga

Humanis, Satpol PP Kabupaten Tangerang Segel Kantor Yayasan di Teluknaga
Satpol PP Kabupaten Tangerang melakukan penyegelan humanis kantor yayasan POUK Thesalonika di Teluknaga demi menjaga ketertiban. Pemkab siapkan tempat ibadah sementara. Foto: Humas Pemkab Tangerang for bantenekspres.co.id

TELUKNAGA,BANTENEKSPRES.CO.ID – Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan penyegelan kantor yayasan milik Jemaat POUK (Persekutuan Oikoumene Umat Kristen) Thesalonika di Desa Kampung Melayu Timur, Kecamatan Teluknaga.

Langkah tegas namun humanis ini diambil guna menjaga ketertiban umum dan mencegah potensi konflik sosial di wilayah tersebut.

Bacaan Lainnya

Penyegelan yang dilakukan pada Jumat, 3 April 2026 ini merupakan buntut dari dinamika sosial yang terjadi selama tiga tahun terakhir.

Aktivitas peribadatan di kantor yayasan tersebut diketahui belum memiliki kejelasan izin, baik izin fisik bangunan maupun izin pelaksanaan kegiatan di lingkungan masyarakat sekitar.

Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang Anna Suryana menegaskan, tindakan ini didasari atas laporan masyarakat dan kajian mendalam mengenai risiko Ancaman, Tantangan, Hambatan dan Gangguan (ATHG).

“Kami telah menggali informasi dan berdialog dengan pengurus yayasan serta masyarakat. Penyegelan ini adalah langkah pencegahan agar tidak terjadi konflik yang lebih besar. Kami mengedepankan pendekatan musyawarah dan persuasif,” ujar Anna dalam keterangannya.

Proses penyegelan dilakukan tepat setelah Jemaat POUK Thesalonika selesai melaksanakan ibadah Jumat Agung. Jalannya penyegelan disaksikan oleh unsur TNI/Polri, pihak kecamatan, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), serta perwakilan yayasan dan tokoh masyarakat setempat dalam suasana yang tertib dan kondusif.

Sebagai bentuk komitmen terhadap kebebasan beragama dan toleransi, Pemerintah Kabupaten Tangerang tidak membiarkan jemaat kehilangan tempat ibadah.

Camat Teluknaga Kurnia menyatakan pihaknya telah menyiapkan solusi konkret pasca penyegelan.

“Hasil mediasi menyepakati bahwa pemerintah memfasilitasi tempat ibadah sementara di aula kantor bersama untuk kegiatan peribadatan,” kata Kurnia.

Ia menambahkan, fasilitas tersebut disiapkan secara layak agar jemaah dapat merayakan hari besar keagamaan dengan tenang.

“Kami telah menyediakan fasilitas memadai untuk rangkaian ibadah Jumat Agung dan Paskah pada 3-5 April 2026 ini, termasuk untuk perayaan Natal mendatang,” tambahnya.

Langkah yang diambil Pemkab Tangerang ini diharapkan dapat menjadi jalan tengah (mediator) yang adil.

“Kami melakukan langkah ini demi terciptanya wilayah Teluknaga yang kondusif, tetap menjunjung tinggi toleransi beragama, serta menghormati nilai-nilai kearifan lokal,” tutup Kurnia. (*)

Pos terkait