TIGARAKSA,BANTENEKSPRES.CO.ID – Bupati Tangerang Moch. Maesyal Rasyid menegaskan, kebijakan Work Form Home (WFH) atau kerja di rumah hanya berlaku bagi aparatur sipil negara (ASN) yang tidak bersentuhan langsung dengan pelayanan publik. Hal itu ia sampaikan usai penetapan WFH ASN yang diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan mulai berlaku mulai 1 April 2026.
“Ada beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang tidak langsung menyentuh terhadap masyarakat itu akan kita WFH. Tapi ada juga OPD terutama yang ada di wilayah seperti kecamatan, desa, kelurahan tetap itu menjalankan tugas seperti biasa waktunya sampai dengan hari Jumat,” jelasnya, Rabu1 April 2026.
Maesyal mengatakan, pemerintah daerah akan merumuskan ASN bagian apa yang cukup kerja dari rumah. Hal ini sebagai langkah penerapan kebijakan dari pemerintah pusat.
“Nanti ada beberapa OPD yang bisa melaksanakan WFH, ada yang juga tidak. Nanti kita rumuskan dan nanti kita beritahukan kepada teman-teman wartawan,” katanya.
Namun, kata Maesyal, bekerja dari rumah bagi ASN di setiap Jumat tidak mempengaruhi kualitas pelayanan publik di kecamatan, desa, fasilitas kesehatan, perizinan hingga sektor lainnya.
“Tetap berjalan. Justru di kecamatan orang yang ngurus kartu tanda penduduk (KT), orang yang ngurus kartu keluarga (KK) nanti kalau misalkan WFH kayak gimana nanti pelayanan pada masyarakat. Di dinas misalkan ada Disdukcapil masalah KTP, masalah surat nikah gitu kan, terus juga di Bapenda masalah pajak, terus juga di DPMPTSP masalah perizinan, berikutnya di dinas-dinas lainnya yang langsung menyentuh kepada masyarakat tidak WFH,” katanya.
Ia menegaskan, kerja dari rumah tidak bisa berleha-leha. Pemerintah tetap mengawasi dan beban kerja yang sama saat berada di kantor.
“Yang WFH ya bekerja di rumah, tidak ke mana-mana supaya dia bisa stay ada di situ, terus juga tidak menggunakan BBM,” jelasnya.(*)











