TIGARAKSA,BANTENEKSPRES.CO.ID – Bupati Tangerang Moch. Maesyal Rasyid menerbitkan tiga peraturan bupati (perbup) sebagai dasar pelaksanaan refocusing anggaran untuk sektor infrastruktur.
Kebijakan ini mengacu pada ketentuan dalam Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 yang memungkinkan pergeseran anggaran organisasi perangkat daerah (OPD) ke pos Belanja Tidak Terduga (BTT).
Hal itu dijelaskan Kepala Sub Bidang Penyusunan Anggaran Bidang Anggaran pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tangerang Yudha Fajar. Kata dia, ada tiga perbup yang dikeluarkan untuk pergeseran anggaran ke infrastruktur.
“Perbup pertama itu refocusing anggaran dari BTT ke OPD. Kedua Perbup refocusing anggaran dari OPD ke BTT, dan refocusing lagi dari BTT ke OPD. OPD infrastruktur ini di Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA). Ini dasarnya adalah Permendagri Nomor 77,” katanya, Selasa 31 Maret 2026.
Ia memaparkan, beberapa program mengalami penyesuaian, termasuk penundaan pengadaan alat berat di Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air senilai sekitar Rp5,07 miliar.
Selain itu, terdapat pula penyesuaian pembayaran lahan yang kemudian dialihkan dan dipenuhi melalui skema BTT dengan nilai mencapai Rp112,08 miliar.
“Juga ada cut off atau menghentikan sementara pembangunan RSUD Balaraja dengan nilai sekitar Rp37,10 miliar. Proyek tersebut direncanakan akan dilanjutkan kembali pada 2027, mengingat waktu pengerjaan yang diperkirakan lebih dari satu tahun,” jelasnya.
Dengan terbitnya tiga perbup tersebut, Pemkab Tangerang menegaskan komitmennya dalam menjaga fleksibilitas anggaran guna merespons kondisi darurat dan kebutuhan prioritas masyarakat.(*)











