KRONJO,BANTENEKSPRES.CO.ID – Camat Kronjo M. Mumu Mukhlis menyampaikan imbauan terkait pengelolaan kawasan wisata religi Pulau Cangkir.
Ia menyatakan tidak boleh ada pungutan biaya parkir dalam bentuk apa pun di objek wisata tersebut sebelum adanya regulasi resmi yang berkekuatan hukum.
Langkah ini diambil untuk menertibkan tata kelola wisata sekaligus memberikan kenyamanan bagi para pengunjung.
Saat ini, pemerintah desa setempat tengah mendorong pihak-pihak terkait untuk segera menyusun Peraturan Desa (Perdes) sebagai payung hukum resmi penarikan retribusi parkir.
Dalam proses pembuatannya, Mumu menekankan Perdes tidak boleh dibuat secara sembarangan.
Diperlukan koordinasi lintas sektoral agar aturan yang dihasilkan tidak membentur regulasi yang lebih tinggi.
“Pembuatan Perdes parkir ini perlu dikonsultasikan dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) serta Bagian Hukum Pemkab Tangerang,” ujar Mumu Mukhlis.
Meski dorongan untuk melegalkan pungutan parkir terus dilakukan, pihak kecamatan belum bisa memberikan estimasi pasti mengenai berapa lama proses birokrasi ini akan berjalan hingga Perdes benar-benar terbit.
Selain fokus pada legalitas hukum, Camat Kronjo juga sudah menyiapkan skema operasional untuk masa depan. Jika regulasi sudah disahkan, petugas parkir di lapangan wajib mengenakan atribut resmi.
“Petugas akan diberikan atribut khusus sebagai tanda pengenal. Hanya petugas beratribut resmi yang berhak memungut biaya parkir,” tegasnya.
Upaya ini diharapkan dapat meningkatkan citra positif Pulau Cangkir sebagai salah satu destinasi wisata unggulan di Kabupaten Tangerang, sekaligus memastikan pendapatan dari sektor parkir masuk ke kantong resmi untuk kemaslahatan di desa. (*)
Reporter: Zakky Adnan











