Kepergok Polisi Saat Pecah Kaca Mobil di Serpong, Dua Pelaku Ditangkap

Kepergok Polisi Saat Pecah Kaca Mobil di Serpong, Dua Pelaku Ditangkap
Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari, Kapolres Metro Tangerang Kota. Foto Ahmad Syihabudin/Bantenekspres.co.id

TANGERANG,BANTENEKSPRES.CO.ID – Aksi komplotan pencurian dengan pemberatan (curat) modus pecah kaca mobil kembali terjadi di wilayah Serpong, Tangerang Selatan. Dua pelaku berinisial HH (34) dan PS (33) tak berkutik ditangkap setelah dipergoki polisi saat sedang beraksi.

Kedua pelaku ditangkap Tim Opsnal Unit III Ranmor Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota pada Selasa (24/3) sekitar pukul 15.15 WIB di Jalan Pahlawan Seribu, tepatnya di depan Rumah Makan Urang Sunda, Lengkong Gudang, Serpong.

Bacaan Lainnya

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Muhammad Jauhari menjelaskan, penangkapan berawal dari kecurigaan petugas yang melihat gerak-gerik mencurigakan kedua pelaku yang berboncengan sepeda motor sambil mengincar mobil yang terparkir.

“Anggota melihat pelaku berkeliling sambil mengintip ke dalam mobil. Setelah menemukan target, salah satu pelaku langsung memecahkan kaca menggunakan pecahan busi lalu mengambil barang di dalam mobil,” kata Jauhari dalam keterangannya, Kamis 26 Maret 2026.

Korban diketahui bernama Denny Mulyono (63) yang saat itu sedang makan di rumah makan. Ia memarkirkan mobilnya di lokasi tanpa menyadari iPhone miliknya tertinggal di dalam kendaraan.

Tak lama berselang, petugas parkir memberitahu bahwa kaca mobil korban telah pecah. Saat dicek, satu unit iPhone miliknya sudah raib digondol pelaku.

“Kerugian korban ditaksir mencapai Rp20 juta,” ujarnya.

Beruntung, saat aksi berlangsung polisi yang sedang patroli langsung memergoki kejadian tersebut. Kedua pelaku sempat mencoba kabur, namun berhasil dikejar dan ditangkap di lokasi.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Revo yang digunakan untuk beraksi, satu unit iPhone hasil curian, senter, serta pecahan busi yang dipakai untuk memecahkan kaca mobil.

Dari hasil pemeriksaan sementara, kedua pelaku juga diduga terlibat dalam aksi serupa di lokasi lain, termasuk laporan kasus di wilayah Cipondoh pada 2025.

“Kasus ini masih kami kembangkan untuk mengungkap kemungkinan TKP lain maupun jaringan pelaku,” tambahnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.(*)

Pos terkait