TANGERANG,BANTENEKSPRES.CO.ID – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Metro Tangerang Kota memberikan dispensasi perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi masyarakat yang masa berlakunya habis bertepatan dengan libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Nyepi serta Idul Fitri 2026.
Kebijakan tersebut berlaku bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada periode 18 Maret hingga 24 Maret 2026. Mereka diberikan tenggang waktu untuk melakukan perpanjangan mulai 25 Maret sampai dengan 31 Maret 2026.
Kasat Lantas Polres Metro Tangerang Kota AKBP Nopta Histaris Suzan menjelaskan, dispensasi ini diberikan karena pada tanggal tersebut pelayanan SIM tutup mengikuti kalender libur nasional dan cuti bersama.
“Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 18 Maret sampai 24 Maret 2026 diberikan kesempatan melakukan perpanjangan pada 25 Maret hingga 31 Maret 2026,” kata Nopta dalam keterangannya, Rabu 24 Maret 2026.
Ia menegaskan, masyarakat diharapkan memanfaatkan masa tenggang tersebut agar tidak perlu membuat SIM baru.
“Apabila tidak melakukan perpanjangan pada masa tenggang waktu yang telah ditentukan, maka pemegang SIM akan diberlakukan mekanisme pembuatan SIM baru,” jelasnya.
Satlantas Polres Metro Tangerang Kota juga mengimbau masyarakat untuk memperhatikan masa berlaku SIM masing-masing serta melakukan perpanjangan tepat waktu guna menghindari kendala administrasi saat berkendara. (*)











