BANTENEKSPRES.CO.ID – Tunjangan Hari Raya atau THR telah menjadi salah satu tradisi ekonomi yang paling dinanti masyarakat Indonesia menjelang hari raya keagamaan. Setiap tahun, jutaan pekerja menunggu momen pencairan THR untuk memenuhi berbagai kebutuhan menjelang perayaan, mulai dari membeli pakaian baru hingga biaya mudik. Namun kebiasaan yang kini terasa sangat lumrah itu sebenarnya memiliki sejarah panjang yang berkaitan dengan kebijakan pemerintah, dinamika politik awal kemerdekaan, serta perjuangan buruh di Indonesia.
Awal mula THR dapat ditelusuri pada awal dekade 1950-an. Kebijakan ini muncul pada masa pemerintahan Perdana Menteri Soekiman Wirjosandjojo pada tahun 1951. Saat itu pemerintah memberikan tunjangan kepada pamong praja atau pegawai negeri menjelang Idul Fitri sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan aparatur negara setelah masa transisi pascakemerdekaan. Dalam praktiknya, tunjangan tersebut bukanlah tambahan gaji tetap, melainkan semacam uang persekot yang nantinya dikembalikan melalui pemotongan gaji pada bulan berikutnya.
Sejumlah sejarawan ketenagakerjaan Indonesia mencatat bahwa kebijakan tersebut memicu reaksi dari kalangan pekerja sektor swasta. Dalam kajian sejarah buruh yang ditulis oleh sejarawan Asvi Warman Adam, disebutkan bahwa kebijakan tunjangan bagi pamong praja menimbulkan tuntutan dari organisasi buruh agar perlakuan serupa juga diberikan kepada pekerja di perusahaan swasta. Situasi ini memperlihatkan bagaimana isu kesejahteraan pekerja mulai menjadi perhatian dalam politik ketenagakerjaan Indonesia pada masa awal republik.
Pada tahun 1952 berbagai organisasi buruh melakukan tekanan kepada pemerintah dan pengusaha. Mereka menilai bahwa pemberian tunjangan menjelang hari raya seharusnya tidak hanya menjadi hak aparatur negara. Gerakan buruh saat itu menuntut adanya kebijakan yang lebih adil bagi pekerja di sektor industri dan perdagangan yang jumlahnya semakin meningkat pada masa tersebut.
Desakan tersebut akhirnya mendorong pemerintah mengambil langkah kompromi. Pada pertengahan dekade 1950-an, Kementerian Perburuhan mengeluarkan imbauan kepada perusahaan swasta untuk memberikan tunjangan kepada pekerja menjelang Idul Fitri. Kebijakan ini dikenal dengan istilah “Hadiah Lebaran”. Besarnya umumnya sekitar seperdua belas dari upah tahunan pekerja, meskipun implementasinya sangat bergantung pada kemampuan perusahaan.
Istilah “Hadiah Lebaran” menjadi populer pada masa itu karena sifatnya yang masih berupa anjuran, bukan kewajiban hukum. Dalam beberapa kajian sejarah ketenagakerjaan Indonesia disebutkan bahwa banyak perusahaan yang mulai mengikuti imbauan tersebut sebagai bentuk hubungan industrial yang lebih baik dengan para pekerjanya.
Perkembangan berikutnya terjadi pada awal 1960-an ketika pemerintah mulai merumuskan aturan yang lebih jelas mengenai pemberian hadiah lebaran kepada pekerja. Regulasi tersebut memperkuat posisi pekerja karena perusahaan mulai didorong secara lebih serius untuk memberikan tunjangan menjelang hari raya kepada karyawan yang telah bekerja dalam jangka waktu tertentu.
Dalam perjalanan waktu, kebijakan mengenai tunjangan hari raya terus mengalami penyempurnaan seiring perkembangan sistem ketenagakerjaan nasional. Negara mulai melihat tunjangan hari raya sebagai bagian dari perlindungan sosial bagi pekerja, terutama karena kebutuhan ekonomi masyarakat biasanya meningkat menjelang hari raya keagamaan.
Perubahan penting terjadi pada tahun 1994 ketika pemerintah secara resmi mengganti istilah “Hadiah Lebaran” menjadi “Tunjangan Hari Raya Keagamaan”. Perubahan ini ditetapkan melalui Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 04/MEN/1994. Aturan tersebut memperluas cakupan tunjangan sehingga tidak lagi terbatas pada Idul Fitri, tetapi juga berlaku bagi pekerja yang merayakan hari raya agama lain.
Dengan kebijakan tersebut, konsep THR menjadi lebih inklusif dan menyesuaikan dengan keragaman masyarakat Indonesia. Pekerja yang merayakan Natal, Nyepi, Waisak, atau Imlek juga memiliki hak untuk menerima tunjangan hari raya sesuai dengan perayaan keagamaannya masing-masing.
Regulasi mengenai THR kemudian kembali diperbarui melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Dalam aturan ini ditegaskan bahwa pekerja yang telah bekerja selama 12 bulan berhak menerima THR sebesar satu bulan upah, sementara pekerja dengan masa kerja lebih pendek menerima secara proporsional.
Selain menjadi kewajiban hukum perusahaan, THR juga memiliki dampak ekonomi yang signifikan. Berbagai kajian ekonomi ketenagakerjaan menunjukkan bahwa pencairan THR setiap tahun meningkatkan daya beli masyarakat dalam waktu singkat. Hal ini turut mendorong aktivitas perdagangan, terutama pada sektor ritel, transportasi, dan pariwisata menjelang hari raya.
Di sisi sosial, THR juga berkaitan dengan tradisi berbagi yang berkembang dalam budaya Indonesia. Banyak keluarga menggunakan sebagian uang THR untuk memberi uang kepada anak-anak atau membantu kerabat yang membutuhkan. Tradisi tersebut memperlihatkan bagaimana kebijakan ekonomi dapat bertransformasi menjadi bagian dari praktik budaya masyarakat.
Dengan perjalanan sejarah lebih dari tujuh dekade, THR telah berkembang dari sekadar kebijakan tunjangan bagi aparatur negara menjadi hak pekerja yang dilindungi oleh regulasi ketenagakerjaan. Perjalanan tersebut menunjukkan bahwa kebijakan sosial di Indonesia tidak terlepas dari interaksi antara negara, pengusaha, dan perjuangan buruh dalam memperjuangkan kesejahteraan pekerja. (*)
Reporter: Muhamad Najib











