TANGERANG,BANTENEKSPRES.CO.ID – Aksi perampokan sadis terjadi di Neglasari, Kota Tangerang. Seorang ibu rumah tangga, Rusinem (62), dicekik hingga pingsan saat hendak salat subuh. Pelaku kemudian menggondol perhiasan emas seberat 65 gram milik korban.
Pelaku RS (32) akhirnya ditangkap Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota setelah sempat buron. Ia diringkus di kontrakannya di wilayah Cisauk, Kabupaten Tangerang, Senin (10/3/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari mengatakan pelaku sudah lebih dulu mengincar rumah korban yang dalam kondisi sepi usai sahur.
“Pelaku masuk secara diam-diam dan langsung menyerang korban dari belakang,” kata Jauhari Rabu, 11 Maret 2026.
Peristiwa itu terjadi Sabtu (7/3/2026) sekitar pukul 05.30 WIB. Saat itu korban baru selesai sahur dan hendak mengambil air wudhu untuk melaksanakan salat subuh.
Tanpa disadari korban, pelaku yang sudah mengintai langsung menyergap dari belakang. Pelaku menutup mulut korban sambil mencekik lehernya hingga korban tak berdaya.
Korban sempat melakukan perlawanan, namun kalah tenaga hingga akhirnya terjatuh dan tidak sadarkan diri.
Memanfaatkan kondisi tersebut, pelaku dengan leluasa mengambil perhiasan emas yang dikenakan korban berupa kalung, gelang dan cincin dengan total berat sekitar 65 gram. Pelaku juga mengambil uang tunai sebesar Rp1,5 juta.
Untuk mengelabui korban, pelaku sempat menggunakan kain sarung yang ada di dalam rumah untuk menutup wajahnya.
Setelah beraksi, pelaku melarikan diri melalui gang permukiman menuju area pemakaman tak jauh dari lokasi. Ia kemudian menaiki angkutan umum menuju Serpong dan melanjutkan perjalanan menggunakan ojek ke rumah istri sirinya di kawasan Cilenggang, Tangerang Selatan.
Polisi yang menerima laporan langsung melakukan olah TKP dan memeriksa sejumlah saksi. Tim bahkan menerjunkan Unit K9 Polda Metro Jaya untuk melacak jejak pelaku dari barang bukti di lokasi.
Dari hasil penyelidikan tersebut, polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku hingga menangkapnya.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku menjual seluruh perhiasan hasil rampokan di sebuah toko emas di Pasar Serpong seharga sekitar Rp36 juta.
Kepada istri sirinya, pelaku berdalih perhiasan tersebut merupakan hasil pekerjaannya sebagai debt collector.
Uang hasil kejahatan itu kemudian digunakan untuk menyewa kontrakan di Cisauk serta membeli sejumlah barang seperti kipas angin, rice cooker, dispenser, telepon genggam hingga sepeda motor RX King.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (*)











