TIGARAKSA,BANTENEKSPRES.CO.ID – Miliaran anggaran disiapkan Pemkab Tangerang untuk Tunjangan Hari Raya (THR) seluruh pegawai, pimpinan dan anggota DPRD. Hal itu dipaparkan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tangerang Muhamad Hidayat mengatakan, total anggaran yang disiapkan bersumber dari anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) sebanyak Rp71,50 miliar.
“Untuk mengantisipasi kebutuhan THR tahun 2026 tersebut maka alokasi anggaran THR yang disediakan oleh Pemerintah Kabupaten Tangerang seluruhnya berjumlah Rp141,61 miliar. Sumbernya dari Dana Alokasi Umum (DAU) dari pemerintah pusat sebesar Rp70,11 miliar dan sisanya dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp71,50 miliar,” jelasnya, Selasa 10 Maret 2026.
Lanjutnya, Pemerintah Kabupaten Tangerang menyiapkan anggaran Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2026 bagi puluhan ribu aparatur dan tenaga kerja di lingkungan pemerintahan daerah menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.
“THR tersebut akan diberikan kepada pejabat daerah, pimpinan dan anggota DPRD, aparatur sipil negara (ASN), hingga tenaga swakelola yang telah terdaftar dalam sistem kepegawaian pemerintah daerah,” jelasnya.
Lanjut Hidayat, berdasarkan perencanaan yang telah disusun total penerima THR di Kabupaten Tangerang tahun ini mencapai 26.042 orang. Jumlah tersebut terdiri dari 2 pejabat daerah, 55 pimpinan dan anggota DPRD, sebanyak 9.111 pegawai negeri sipil (PNS), sebanyak 6.372 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), sebanyak 8.247 PPPK-PW, serta sebanyak 2.225 tenaga swakelola.
“Dalam skema yang disiapkan pemerintah daerah, besaran THR yang akan diterima pegawai setara dengan satu bulan gaji, yakni mengacu pada gaji bulan Februari 2026. Selain itu, ASN yang telah menerima Tambahan Penghasilan Berbasis Kinerja (TPBK) juga akan memperoleh pembayaran sebesar satu bulan TPBK,” katanya.
Ia menyebutkan, pelaksanaan pembayaran tersebut masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) tentang pemberian THR tahun 2026 dari pemerintah pusat. Aturan tersebut menjadi dasar hukum bagi seluruh instansi pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah, dalam menyalurkan THR kepada aparatur.
Ia berharap Pemerintah Kabupaten Tangerang pemerintah pusat dapat segera menerbitkan aturan dimaksud agar proses pencairan THR dapat dilaksanakan tepat waktu.(*)











