Pemkot Tangerang Terus Upayakan Penyerahan Aset Tersisa dari Pemkab Tangerang

Sekda Kota Tangerang, Herman Suwarman.

 

TANGERANG,BANTENEKSPRES.CO.ID – Pemkot Tangerang berkomitmen untuk menuntaskan sisa persoalan aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang yang masih berada di wilayah administratif Kota Tangerang. Beberapa aset krusial yang menjadi sorotan antara lain eks gedung Pemda lama, di Jalan Daan Mogot, Kecamatan Tangerang, Kemudian Pendopo Bupati, hingga eks gedung DPRD Kabupaten Tangerang di Jalan Ki Samaun, Kecamatan Tangerang.

Bacaan Lainnya

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang, Herman Suwarman mengungkapkan, proses serah terima aset-aset tersebut masih terkendala lantaran pihak Pemkab Tangerang merasa masih mempergunakan bangunan-bangunan tersebut.

“Pihak Kabupaten belum menyerahkan karena saat Wali Kota pak Arief beranggapan aset itu (Pendopo dan eks Gedung DPRD) masih dipergunakan. Kami sudah memohonkan dan akan terus berupaya, namun sampai saat ini Kabupaten masih memakainya,” ungkap Herman ditemui, Selasa, 9 Maret 2026.

Persoalan aset ini sejatinya, telah menunjukkan progres signifikan pada masa kepemimpinan Wali Kota Arief R. Wismansyah dan Wakil Wali Kota Sachrudin. Saat itu, kata Herman, sejumlah aset besar berhasil dihibahkan ke Kota Tangerang, di antaranya Stadion Benteng yang kini menjadi Stadion Benteng Reborn. Kemudian Alun-Alun Ahmad Yani, beberapa lahan dan bangunan di Kawasan Perkantoran Cikokol. Lalu jaringan SPAM wilayah Kota Tangerang kepada Perumda Tirta Benteng.

Herman menjelaskan, mekanisme penyerahan aset seperti Stadion Benteng memerlukan musyawarah yang intens. Kedepannya, Pemkot Tangerang akan kembali melakukan koordinasi dengan Pemkab Tangerang untuk mencari titik temu terkait aset yang tersisa, seperti pendopo, eks gedung DPRD, atau pun eks bangunan Pemda di seberang Mapolres.

Disinggung penataan aset-aset tersebut untuk persiapan pembentukan Provinsi Tangerang Raya, Herman secara tegas menepis hal tersebut. “Belum ada, belum ada arah ke sana,” ucapnya.

Diketahui, pada 2023 lalu, di masa kepemimpinan Arief R Wismansyah, Pemkot Tangerang juga telah berhasil mengamankan kepastian hukum atas penggunaan lahan milik instansi lain yakni, PT Angkasa Pura II, yaitu penyelesaian 11 bidang tanah seluas 6,6 hektare di enam kelurahan yang kini digunakan untuk Puskesmas, Posyandu, hingga kantor kelurahan. Termasuk legalitas operasional jalan-jalan protokol seperti Jalan Pembangunan III dan Jalan Garuda.

Namun, dengan pihak KemenkumHAM, Pemkot Tangerang hanya mendapatkan persetujuan pinjam pakai yaitu seperti Taman Elektrik, lahan Gedung MUI, Gedung Mal Pelayanan Publik DPMPTSP. Kemudian lahan SDN Sukasari 4 & 5 serta Jalan TMP Taruna dan beberapa lahan lainnya. Pada tahun 2026 ini, Pemkot Tangerang harus mengajukan perpanjangan masa pinjam pakai tersebut.(*)

 

Pos terkait