TANGERANG – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta mengawal ketat pemulangan seorang Warga Negara Indonesia (WNI) bernama Jimmy Lie, seorang buronan interpol kasus tindak pidana korupsi, Senin malam, 8 Maret 2026.
Jimmy ditangkap di wilayah Penang, Malaysia. Ia diduga terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi suap dalam pengurusan sertifikat tanah, melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten Tangerang pada tahun 2022.
“Pelaku sejak 2022 memang dicari. Dan yang bersangkutan masuk Red Notice Interpol sejak 22 September 2025, dsn akhirnya berhasil dipulangkan dari Penang yang tiba di tanah air melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta,” ungkap Galih P. Kartika Perdhana, selaku Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, dalam keterangannya.
Galih menyampaikan pelaku tiba pada pukul 22.34 WIB. Dia diterbangkan menggunakan maskapai Garuda Indonesia GA-193 dengan rute transit Penang–Medan–Jakarta. “Setibanya di bandara, kami langsung melakukan pengamanan dan koordinasi kedatangan bersama instansi terkait. Kami memastikan proses administratif keimigrasian di gerbang negara berjalan sesuai prosedur sebelum subjek diserahkan kepada pihak berwajib,” papar Galih.
Dia menjelaskan, Jimmy sebelumnya berhasil diamankan di Penang, Malaysia, pada 7 Maret 2026 berkat kerja sama tim gabungan dari KJRI Penang dan Jabatan Imigresen Malaysia.Proses pemulangan ini menggunakan mekanisme Immigration to Immigration (I-to-I). Sebagai bagian dari prosedur tersebut, KJRI Penang menerbitkan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) untuk subjek. Kemudian Otoritas Malaysia melengkapi dokumen keimigrasian yang diperlukan.
Galih menegaskan, keberhasilan penangkapan buronan tersebut merupakan bentuk nyata sinergi antarlembaga dalam memberantas kejahatan lintas negara. Imigrasi memegang peranan vital sebagai filter pertama dan terakhir dalam lalu lintas orang di wilayah Indonesia.
“Kami tegaskan bahwa Imigrasi, sebagai penjaga gerbang negara, memiliki peran penting dalam mendukung penegakan hukum lintas negara. Kami memastikan setiap perlintasan masuk dan keluar berjalan sesuai ketentuan,” tegasnya.
Galih menambahkan, Imigrasi Soekarno-Hatta akan terus menjalankan arahan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk memperkuat kerja sama internasional.
Proses Hukum Selanjutnya
Setelah menyelesaikan seluruh proses administrasi keimigrasian di Bandara Soekarno-Hatta, pelaku langsung diserahterimakan kepada pihak Polres Metro Tangerang Kota. Hal ini dilakukan guna menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan perkara korupsi yang menjeratnya.(*)











