Jimmy Lie, Buronan Red Notice Kasus Suap PTSL Rp960 Juta di Tangerang Ditangkap di Kualanamu

Jimmy Lie, Buronan Red Notice Kasus Suap PTSL Rp960 Juta di Tangerang Ditangkap di Kualanamu
Jimmy Lie, Kasus Suap PTSL di Kabupaten Tangerang digiring anggota Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota dari Bandara Soekarno Hatta. Minggu (8/3) malam WIB. Foto for Bantenekspres.co.id

TANGERANG,BANTENEKPRES.CO.ID – Buronan kasus dugaan suap dalam pengurusan sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten Tangerang akhirnya berhasil diamankan.

Tersangka bernama Jimmy Lie yang sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan telah diterbitkan Red Notice oleh Interpol, ditangkap saat tiba di Indonesia melalui Bandara Internasional Kualanamu, Medan.

Bacaan Lainnya

Kapolres Metro Tangerang Kota Raden Muhammad Jauhari mengatakan, penangkapan Jimmy Lie berawal dari informasi yang diterima pihaknya dari Divhubinter Polri.

“Berdasarkan informasi dari Divhubinter Polri, tersangka Jimmy Lie diamankan di Bandara Kualanamu pada 8 Maret 2026. Personel kami langsung berkoordinasi dan berangkat untuk melakukan penjemputan terhadap tersangka,” ujar Jauhari dalam keterangannya, Senin (9/3/2026).

Kasus ini bermula pada 2022 ketika tersangka Hasbullah diduga meminta bantuan kepada Kepala Desa Kalibaru saat itu, H. Sueb, untuk mengurus peningkatan status tanah milik Jimmy Lie melalui program PTSL.

Dalam proses tersebut diduga terjadi praktik suap untuk mempercepat pengurusan dokumen peningkatan status hak atas tanah milik Jimmy Lie dan pihak terkait lainnya.

Polisi mengungkapkan, uang sebesar Rp960 juta diberikan kepada kepala desa guna mempermudah proses pengurusan dokumen tersebut. Proses tersebut diduga tidak melalui mekanisme resmi sebagaimana petunjuk teknis program PTSL.

Perkara ini sebelumnya telah diproses hukum dan menyeret sejumlah tersangka lainnya. Empat terdakwa telah menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Serang dengan putusan sebagai berikut:

• Hasbullah divonis 2 tahun 9 bulan penjara

• H. Sueb divonis 1 tahun 9 bulan penjara

• Iman Nugraha divonis 1 tahun 9 bulan penjara

• Raden Febie Firmansyah divonis 1 tahun 9 bulan penjara

Sementara itu, Jimmy Lie sempat tidak memenuhi panggilan penyidik dan diketahui telah meninggalkan Indonesia saat proses pengajuan pencegahan dan penangkalan berlangsung. Polisi kemudian menetapkannya sebagai DPO dan mengajukan penerbitan Red Notice melalui Divhubinter Polri.

Setelah berhasil diamankan, tersangka selanjutnya akan dibawa oleh penyidik Polres Metro Tangerang Kota untuk dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum guna menjalani proses hukum tahap berikutnya.

“Selanjutnya tersangka akan kami limpahkan ke Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Jauhari. (*)

Pos terkait