Halo Kakan! BPN Kabupaten Tangerang Tindaklanjuti Lebih dari 300 Aduan Warga

Halo Kakan! BPN Kabupaten Tangerang Tindaklanjuti Lebih dari 300 Aduan Warga
Suasana pelayanan di Kantor ATR/BPN Kabupaten Tangerang. foto: asep/bantenekspres.co.id

TIGARAKSA, BANTENEKSPRES.CO.ID – Layanan pengaduan masyarakat melalui WhatsApp bertajuk “Halo Kakan!” yang diluncurkan Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang mulai menunjukkan hasil positif. Sejak diperkenalkan pada akhir 2025 hingga Maret 2026, kanal komunikasi tersebut telah menindaklanjuti lebih dari 300 laporan warga.

Kepala Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Tangerang Febri Effendi mengatakan layanan itu dibentuk untuk mempermudah masyarakat menyampaikan keluhan, pertanyaan, maupun permintaan informasi terkait pelayanan pertanahan.

Bacaan Lainnya

Menurut dia, respons masyarakat terhadap kanal tersebut cukup tinggi. Hal itu terlihat dari jumlah aduan yang terus bertambah sejak layanan dibuka untuk publik.

“Lebih dari 300 laporan sudah kami tangani sejak layanan ini diluncurkan. Ini menunjukkan masyarakat membutuhkan jalur komunikasi yang lebih cepat dan mudah untuk menyampaikan persoalan terkait pertanahan,” kata Febri, Minggu 8 Maret 2026.

Ia menjelaskan, sebagian besar aduan yang masuk berkaitan dengan persoalan sertifikat tanah, pengecekan status berkas, hingga kendala dalam proses pendaftaran tanah. Setiap laporan yang diterima terlebih dahulu diverifikasi sebelum diteruskan kepada unit atau seksi terkait untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur.

Febri menegaskan, pihaknya tidak hanya menerima laporan, tetapi juga memantau perkembangan penanganan setiap aduan hingga selesai. Dengan begitu masyarakat dapat mengetahui bahwa laporan yang disampaikan benar-benar diproses.

“Setiap laporan kami tindak lanjuti dan kami pantau progresnya sampai selesai,” ujarnya.

Kehadiran layanan “Halo Kakan!” juga dinilai mampu memangkas jarak komunikasi antara masyarakat dengan pimpinan kantor pertanahan. Warga tidak perlu selalu datang langsung ke kantor hanya untuk menanyakan informasi awal atau menyampaikan keluhan.

“Cukup melalui pesan WhatsApp, masyarakat sudah dapat mengirimkan pengaduan ataupun meminta penjelasan mengenai layanan pertanahan,” jelasnya.

Febri menambahkan, inovasi tersebut merupakan bagian dari upaya peningkatan kualitas pelayanan publik sekaligus mendukung program reformasi birokrasi dan digitalisasi layanan di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar memanfaatkan kanal pengaduan tersebut secara bijak dengan menyertakan informasi dan data pendukung yang jelas, sehingga proses verifikasi dan penanganan laporan dapat dilakukan lebih cepat. (*)

Pos terkait