Pemkab Tangerang Sebut Belum Ada Aturan Baru Larangan Mobil Dinas untuk Mudik

Pemkab Tangerang Sebut Belum Ada Aturan Baru Larangan Mobil Dinas untuk Mudik
Mobil Dinas milik Kabupaten Tangerang. Foto for Bantenekspres.co.id

TIGARAKSA,BANTENEKSPRES.CO.ID – Menjelang libur Idulfitri 1447 Hijriah/2026 Masehi, penggunaan kendaraan dinas oleh aparatur sipil negara (ASN) menjadi perhatian. Pemerintah Kabupaten Tangerang mengingatkan agar kendaraan dinas tidak digunakan sembarangan, terutama untuk kepentingan pribadi seperti mudik Lebaran.

Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang, Soma Atmaja, mengatakan hingga saat ini belum ada aturan khusus yang kembali dikeluarkan terkait larangan penggunaan mobil dinas untuk mudik. Namun, menurutnya para ASN umumnya sudah memahami etika penggunaan fasilitas negara.

Bacaan Lainnya

“Belum sampai ke sana (larangan penggunaan mobil dinas untuk mudik). Tapi biasanya teman-teman sudah paham terkait penggunaan fasilitas dinas,” ujar Soma, Sabtu 7 Maret 2026.

Ia menegaskan bahwa kendaraan dinas pada dasarnya diperuntukkan untuk mendukung tugas dan pelayanan pemerintahan. Karena itu, ASN diharapkan dapat menggunakan fasilitas tersebut secara bijak dan sesuai aturan.

Selain itu, Pemkab Tangerang juga memberikan fleksibilitas bagi ASN dalam pengaturan hari kerja menjelang libur Lebaran. ASN diperbolehkan memanfaatkan dua hari sebelum masa libur untuk menyesuaikan kebutuhan, termasuk bagi yang hendak mudik lebih awal, dengan catatan tetap menyesuaikan kondisi masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).

“Dua hari menjelang libur itu diserahkan kepada OPD masing-masing. Kalau OPD-nya sibuk tentu menyesuaikan, tapi kalau tidak terlalu padat bisa dimanfaatkan,” jelasnya. (*)

Pos terkait