Polisi Tangkap Penjual Tramadol dan Exymer Ilegal di Neglasari Kota Tangerang

Polisi Tangkap Penjual Tramadol dan Exymer Ilegal di Neglasari Kota Tangerang
Barang bukti obat-obatan terlarang dari tangan pelaku. Foto for Bantenekspres.co.id (Istimewa)

TANGERANG,BANTENEKSPRES.CO.ID – Polisi menangkap Bibit alias Pedok (47) seorang pria yang diduga menjual obat keras ilegal jenis Tramadol dan Exymer di wilayah Neglasari, Kota Tangerang. Pelaku diamankan di rumahnya di kawasan Kedaung Wetan.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Dr Raden Muhammad Jauhari mengatakan penangkapan dilakukan pada Selasa (3/3/2026) sekitar pukul 22.00 WIB setelah polisi menerima laporan dari masyarakat.

Bacaan Lainnya

“Berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan adanya peredaran obat keras di wilayah tersebut. Tim opsnal Polsek Neglasari kemudian melakukan observasi dan berhasil mengamankan pelaku di rumahnya,” kata Jauhari dalam keterangannya Jum’at 6 Maret 2026.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan ratusan butir obat keras yang diduga siap diedarkan.

“Barang bukti yang diamankan sebanyak 118 butir pil Tramadol dan 232 butir pil Exymer berwarna kuning berlogo MF,” ujarnya.

Selain obat-obatan tersebut, polisi juga menyita uang tunai Rp168 ribu yang diduga hasil penjualan, satu unit telepon genggam, serta sebuah dompet yang digunakan untuk menyimpan barang bukti.

Jauhari menegaskan pihaknya akan terus menindak peredaran obat keras ilegal yang dinilai dapat merusak generasi muda.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran obat-obatan ilegal yang merusak generasi muda. Siapa pun yang terlibat akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Neglasari untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait peredaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar serta praktik kefarmasian tanpa kewenangan. (*)

Pos terkait