Polisi Mediasi Kasus Penarikan Motor di Cikupa

Polsek Cikupa mediasi penarikan motor oleh Matel. 

CIKUPA,BANTENEKSPRES.CO.ID – Personel Polsek Cikupa, Polresta Tangerang, merespons cepat laporan masyarakat yang masuk melalui layanan darurat 110 terkait dugaan penghentian sepeda motor oleh debt collector di wilayah Kecamatan Cikupa.

Pengaduan tersebut disampaikan oleh seorang warga bernama Arif Ridwan.

Bacaan Lainnya

 

Kanit Reskrim Polsek Cikupa IPDA Syaiful Rusdiansyah mengatakan, warga melaporkan sepeda motor Honda Beat hitam miliknya dengan nomor polisi A-6841-XIC diberhentikan oleh pihak yang diduga mata elang.

 

Berdasarkan informasi yang diperoleh, kendaraan tersebut sempat diberhentikan di kawasan Pertigaan Cibadak sebelum kemudian dibawa ke kantor PT APL Bima Mandiri di Jalan Raya Serang Km 17,5, Desa Talaga, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.

 

“Petugas mendatangi kantor perusahaan tersebut untuk melakukan pengecekan sekaligus memfasilitasi mediasi antara kedua pihak,” katanya, Kamis 5 Maret 2026.

 

Lanjut Syaiful, hasil pemeriksaan diketahui bahwa sepeda motor milik pelapor memang berada di lokasi tersebut. Kendaraan itu terkait dengan tunggakan angsuran pembiayaan melalui leasing FIF Finance selama tiga bulan, dengan nilai cicilan Rp1.180.000 per bulan.

 

“Pelapor juga mengakui keterlambatan pembayaran tersebut. Setelah dilakukan komunikasi antara kedua pihak dengan pendampingan polisi, persoalan tersebut akhirnya diselesaikan secara musyawarah. Sepeda motor milik pelapor kemudian dikembalikan dalam kondisi aman dan lengkap,” jelasnya.(*)

 

Reporter: Asep Sunaryo

Pos terkait