TANGERANG, BANTENEKSPRES.CO.ID – Pimpinan Wilayah Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (PW IPNU) Provinsi Banten melayangkan kritik tajam terhadap Pemerintah Provinsi Banten terkait mandeknya regulasi turunan untuk pesantren.
Ketua PW IPNU Banten M. Riziq Shihab mendesak Gubernur agar segera merealisasikan Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai pelaksana teknis Perda Nomor 1 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.
Meskipun Perda tersebut sudah diundangkan sejak 24 Januari 2022, hingga kini aturan teknis yang dinanti ribuan pesantren di Banten belum juga terbit.
Padahal, secara aturan, regulasi turunan seharusnya rampung paling lambat dua tahun setelah pengesahan.
M. Riziq Shihab menegaskan predikat Banten sebagai ‘Tanah Santri’ seharusnya dibarengi dengan keseriusan regulasi.
Ia menilai keterlambatan ini menghambat distribusi bantuan dan pemberdayaan pesantren.
“Sebagai basis pesantren, Banten seharusnya menjadi pelopor. Tanpa Pergub, skema fasilitasi seperti bantuan hibah, sarana prasarana, hingga pelatihan keterampilan santri tidak memiliki kejelasan mekanisme. Ini jadi atensi serius kami,” ujar Riziq melalui keterangan yang diterima bantenekspres, Kamis, 5 Maret 2026.
Ketidakhadiran Pergub ini berdampak langsung pada optimalisasi fungsi pesantren dalam tiga pilar utama sesuai amanat UU Nomor 18 Tahun 2019, yaitu pendidikan, dakwah dan pemberdayaan masyarakat.
Riziq menambahkan, dukungan pemerintah daerah tidak boleh berhenti pada dokumen normatif di atas kertas.
Perlu langkah konkret agar pesantren mendapatkan kepastian dukungan dalam perencanaan maupun pendanaan.
Isu belum terlaksananya Perda Pesantren ini sebenarnya bukan hal baru.
Sebelumnya, DPRD Banten juga sempat menyinggung persoalan ini dalam rapat paripurna.
Namun, hingga memasuki Maret 2026, belum ada tanda-tanda regulasi tersebut akan diteken.
Sebagai mitra kritis pemerintah, PW IPNU Banten berkomitmen untuk terus mengawal kebijakan ini demi masa depan generasi santri.
“Pergub Pesantren bukan sekadar kebutuhan administratif, tapi bukti keseriusan pemerintah menjaga identitas Banten. Kami minta Gubernur segera mengambil langkah strategis,” pungkasnya. (*)
Reporter: Zakky Adnan











