PINANG,BANTENEKSPRES.CO.ID – Aksi pencurian sepeda motor di wilayah Pinang, Kota Tangerang, berakhir apes. Pelaku tertangkap setelah korban memergokinya saat waktu sahur dan berteriak meminta pertolongan.
Pelaku kemudian ditangkap tim opsnal yang sedang patroli dini hari hingga menjelang waktu salat shubuh.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari mengatakan kasus ini terungkap saat anggota Polsek Pinang melakukan patroli cipta kondisi (Cipkon)
Peristiwa itu terjadi pada Selasa (24/2/2026) sekitar pukul 03.20 WIB di kawasan Panunggangan Utara.
Kapolsek Pinang Iptu Adityo Wijanarko menjelaskan, awalnya korban memarkirkan sepeda motor Honda Beat miliknya di halaman rumah dalam kondisi terkunci stang.
Saat hendak sahur, korban mendengar suara mencurigakan dari arah teras rumah.
“Ketika dicek, korban melihat seseorang mencoba membawa kabur motornya lalu berteriak ‘maling’,” kata Adityo, Minggu 1 Maret 2026.
Teriakan itu terdengar oleh tim opsnal yang tengah patroli antisipasi kejahatan 3C di sekitar lokasi.
Polisi kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menangkap satu pelaku di tempat kejadian.
Dari hasil pemeriksaan, polisi melakukan pengembangan hingga ke wilayah Cisoka dan kembali menangkap satu pelaku lainnya.
Dua pelaku yang ditangkap berinisial M (30) dan R (38).
Polisi juga menyita enam unit sepeda motor berbagai merek yang diduga hasil pencurian.
Selain itu, petugas mengamankan sejumlah alat yang digunakan pelaku untuk beraksi, seperti kunci letter T yang dimodifikasi, kunci letter L, obeng, hingga dua mesin gerinda.
Keduanya Pelaku ditahan di Polsek Pinang
Mereka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 sampai 9 tahun penjara.
Polisi masih mengembangkan kasus tersebut untuk mencari kemungkinan lokasi pencurian lainnya.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku curanmor yang meresahkan masyarakat,” ujarnya.
Polisi juga mengimbau masyarakat menggunakan kunci ganda dan segera melapor ke layanan 110 jika melihat tindak kejahatan. (*)











