Kesadaran Wajib Pajak Kendaraan di Kota Tangsel Meningkat, Tunggakan Tinggal 15-20 Persen

Petugas dari Samsat Ciputat memeriksa masa berlaku pajak kendaraan bermotor saat razia di Jalan Dewi Sartika Ciputat, Rabu, 25 Februari 2026. Samsat Ciputat For Bantenekspres.co.id

 

CIPUTAT,BANTENEKSPRES.CO.ID – Kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor di wilayah Kota Tangsel mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya.

Bacaan Lainnya

Hal itu terlihat dari hasil pemeriksaan pajak kendaraan bermotor gabungan antara Bapenda Banten, Polres Tangsel, dan Jasa Raharja Perwakilan Tangerang.

Dari sekitar 300 kendaraan yang dihentikan setiap hari, hanya sekitar 30 kendaraan atau berkisar 15-20 persen yang masih menunggak pajak.
Kepala UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah (PPD) Samsat Ciputat Beny Pribadi mengatakan, tahun ini pihaknya telah melakukan tiga kali pemeriksaan atau razia pajak kendaraan bermotor.

“Pertama di Jalan Bintaro Boulevard 2 Pondok Aren, Bintaro Sektor 7 (depan Pasar Modern Bintaro), dan Jalan Dewi Sartika Ciputat,” ujarnya kepada BANTENEKSPRES.CO.ID, Kamis, 26 Februari 2026.

Beny menambahkan, dari hasil tiga kali kegiatan tersebut, sebanyak 115 kendaraan terjaring karena belum membayar pajak. Rinciannya, 30 unit kendaraan roda dua dan sisanya kendaraan roda empat.

“Sebanyak 15 kendaraan langsung membayar pajak di tempat karena saat pelaksanaan kami juga menyediakan mobil Samsat Keliling,” tambahnya.

Menurutnya, dibandingkan tahun lalu, tingkat kepatuhan masyarakat tahun ini jauh lebih baik. Mayoritas kendaraan yang diperiksa sudah dalam kondisi pajak aktif.

“Kalau dibanding tahun lalu dengan tahun ini, terlihat masyarakat lebih tertib dan disiplin dalam membayar pajak. Kebanyakan kendaraan yang kami periksa pajaknya masih berlaku,” katanya.

Menururnya, peningkatan kesadaran tersebut diduga turut dipengaruhi program Pemerintah Provinsi Banten pada April hingga Oktober 2025 lalu, yakni penghapusan pokok tunggakan dan denda pajak kendaraan bermotor. Program tersebut dimanfaatkan masyarakat sehingga banyak kendaraan kini kembali aktif masa berlakunya.

Adapun pelanggaran yang ditemukan didominasi tunggakan pajak tahunan, bukan pajak lima tahunan (ganti STNK dan pelat nomor). Jika pun ada tunggakan lima tahunan, umumnya tidak berlangsung lama. “Tidak ada yang sampai menunggak lima atau 10 tahun. Paling hanya satu atau dua tahun,” jelasnya.

Dalam pelaksanaannya, pemeriksaan tidak hanya menyasar kendaraan berpelat lokal, tetapi seluruh kendaraan yang melintas di wilayah Banten. Untuk tahun ini, operasi gabungan direncanakan digelar sebanyak 32 kali dengan lokasi yang berubah-ubah atau acak, menyesuaikan kondisi dan kebutuhan di lapangan.

“Kegiatan ini merupakan kerja sama antara Samsat, Jasa Raharja Perwakilan Tangerang, serta Satuan Lalu Lintas Polres Tangsel,” tutupnya. (*)

 

Pos terkait