TANGERANG,BANTENEKSPRES.CO.ID – Komisi I DPRD Kota Tangerang menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) atau hearing bersama warga RW 01 Kelurahan Cikokol, Kecamatan Tangerang, terkait sengketa pemilihan Ketua RW yang berlarut-larut, Rabu, 24 Februari 2026.
Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Kota Tangerang, Junadi, mengungkapkan adanya celah administratif yang memicu polemik di tengah masyarakat.
Junadi menjelaskan, proses pemungutan suara sebenarnya telah dilaksanakan pada 25 Januari lalu dengan diikuti oleh lima calon. Berdasarkan hasil penghitungan, calon nomor urut satu atas nama Pak Dewa keluar sebagai pemenang. Namun, masalah muncul karena panitia tidak segera menerbitkan berita acara hasil pemilihan.
“Inilah keteledoran panitia. Hari itu menang, tapi tidak langsung dibuatkan berita acara. Akhirnya muncul celah bagi calon yang kalah dan masyarakat yang tidak puas untuk melayangkan komplain,” ujar Junadi usai memimpin rapat di Gedung DPRD Kota Tangerang.
Kondisi semakin rumit karena dari lima orang panitia pemilihan, tiga di antaranya telah menyatakan mengundurkan diri. Menurut pandangan Biro Hukum Kota Tangerang, sisa dua panitia yang ada saat ini dianggap tidak kuorum untuk mengambil keputusan sah.
Ketiadaan berita acara ini pula yang membuat Lurah Cikokol belum bisa menerbitkan Surat Keputusan (SK) kepengurusan RW yang baru.
“Dasar SK dari Kelurahan itu adalah berita acara. Sementara berita acaranya belum ada,” ujar Junadi.
Lantaran belum adanya titik temu dalam mediasi kali ini, kata Junadi, jajaran Komisi I memutuskan untuk menunda kelanjutan hearing hingga setelah perayaan Idul Fitri guna menjaga kondusivitas di bulan suci Ramadhan.
Tiga Rekomendasi DPRD
Guna menyelesaikan kemelut tersebut, Junadi memberikan tiga rekomendasi utama kepada pihak eksekutif yakni kepada Lurah Cikokol dan Camat Tangerang yaitu segera terbitkan Berita Acara dengan menjalin komunikasi secara intensif dengan panitia sesuai dengan Perwal No. 62 Tahun 2025. Lalu opsi kedua yaitu Pemilihan Ulang (PSU). Panitia melakukan pendekatan kepada pemenang untuk melihat peluang pemungutan suara ulang, meski Junadi mengakui pihak pemenang kemungkinan besar keberatan karena merasa sudah unggul secara sah, dan opsi yang ketiga yaitu. Lurah dan camat wajib turun langsung ke lapangan untuk meyakinkan masyarakat bahwa pemilihan telah berjalan sesuai aturan dan meredam tuntutan PSU yang sejauh ini hanya disuarakan oleh satu pihak (incumbent).
“DPRD tidak bisa memaksakan Lurah mengeluarkan SK tanpa dasar. Maka, kejar dulu berita acaranya. Jika panitia tetap tidak sanggup karena tinggal dua orang, Lurah Cikokol harus segera mengambil langkah diskresi yang tepat sesuai aturan,” pungkasnya.(*)










