CIKUPA,BANTENEKSPRES.CO.ID – Menjelang Ramadan 1447 Hijriah, Polsek Cikupa Polresta Tangerang mengungkap peredaran obat-obatan ilegal tanpa izin edar. Polisi mengamankan seorang pria berinisial DM (30) beserta barang bukti 7.550 butir obat keras yang diduga akan diedarkan.
Kapolsek Cikupa AKP Syamsul Bahri mengatakan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima pada Senin, 16 Februari 2026. Informasi itu menyebut adanya aktivitas pengiriman paket mencurigakan dari sebuah ruko di kawasan Serpong, Kota Tangerang Selatan.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, kami langsung menurunkan tim Reskrim untuk melakukan pengecekan di lokasi,” katanya, Kamis 19 Februari 2026.
Tim Reskrim Polsek Cikupa kemudian bergerak ke Ruko Arcadia Grande E19, Gading Serpong. Sekitar pukul 15.20 WIB, petugas mengamankan DM yang saat itu diduga sedang bersiap mengirim sejumlah paket.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan ribuan butir obat tanpa izin edar yang terdiri dari 3.750 butir Tramadol, 1.800 butir Trihexyphenidyl, dan 2.000 butir Hexymer.
Selain itu, petugas turut menyita dua unit telepon genggam serta satu unit sepeda motor Yamaha NMAX yang diduga digunakan untuk aktivitas operasional pelaku.
DM yang diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap langsung dibawa ke Mapolsek Cikupa untuk pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan hasil gelar perkara dan kecukupan alat bukti, status DM dinaikkan menjadi tersangka dan dilakukan penahanan.
Syamsul menegaskan, pengungkapan ini merupakan bagian dari Operasi Pekat Maung 2026 yang digelar untuk menekan penyakit masyarakat, termasuk peredaran obat-obatan terlarang.
“Peredaran obat keras tanpa izin ini sangat berbahaya, terutama bagi generasi muda. Kami berkomitmen menindak tegas pelaku,” katanya.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Cikupa IPDA Syaiful Rusdiansyah mengatakan pihaknya masih melakukan pengembangan untuk menelusuri asal-usul barang serta kemungkinan keterlibatan jaringan lain.
“Kami masih dalami sumber barang dan jalur distribusinya,” katanya.
Atas perbuatannya, DM dijerat Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.(*)
Reporter: Asep Sunaryo











