CIPUTAT TIMUR, BANTENEKSPRES.CO.ID -Warga kawasan permukiman Situ Gintung, Kelurahan Cirendeu, Kecamatan Ciputat Timur, mengeluhkan paparan asap akibat pembakaran sampah ilegal yang kerap terjadi di lingkungan mereka.
Asap tebal yang muncul hampir setiap hari dinilai mengganggu aktivitas warga serta membahayakan kesehatan, terutama anak-anak, ibu hamil, dan lansia.
Keluhan tersebut terutama datang dari warga yang bermukim di sekitar dua titik pembuangan sampah ilegal. Titik pertama berada di wilayah RT 03 RW 08, sedangkan titik kedua berlokasi di Kampung Gunung, tepatnya di belakang Madrasah Al Hidayah. Di dua lokasi itu, tumpukan sampah kerap dibakar secara terbuka sehingga menimbulkan asap pekat disertai bau menyengat.
Dalam forum diskusi warga bersama pegiat lingkungan setempat, persoalan pembakaran sampah ilegal ini menjadi perhatian utama. Warga menilai, polusi udara yang ditimbulkan semakin berdampak terhadap kesehatan, mulai dari gangguan pernapasan seperti batuk dan sesak napas, hingga iritasi mata dan tenggorokan.
“Dampaknya sangat terasa. Anak-anak sering batuk, orang tua juga mengeluh sesak. Hampir setiap hari kami menghirup asap pembakaran sampah,” ujar salah seorang warga Situ Gintung. Minggu 16 Februari 2026.
Warga menilai persoalan tersebut bukanlah hal baru. Namun hingga kini, penanganannya dinilai belum optimal dan belum menimbulkan efek jera bagi pelaku pembuangan maupun pembakaran sampah secara ilegal.
Atas kondisi itu, warga meminta perhatian dan respons cepat dari lurah setempat, Ketua RW 08, serta Ketua RT 03 agar segera turun langsung ke lapangan untuk meninjau lokasi dan mengambil langkah konkret. Menurut warga, koordinasi aktif antara pemerintah kelurahan, pengurus RW dan RT sangat dibutuhkan guna menghentikan praktik pembuangan dan pembakaran sampah yang terus berulang.
Selain penertiban dan pengawasan rutin, warga juga berharap adanya solusi pengelolaan sampah yang lebih terstruktur serta peningkatan edukasi lingkungan kepada masyarakat sekitar. Mereka menegaskan, udara bersih merupakan hak seluruh warga dan menjadi tanggung jawab bersama untuk menjaganya. (*)











