Polsek Sepatan Tangkap Pengedar Sabu di Rajeg, Kapolsek Rajeg: Kemungkinan Dibuntuti

Kapolsek Rajeg AKP Yono Taryono. Foto: Polsek Rajeg

RAJEG,BANTENEKSPRES.CO.ID – Wilayah hukum Polsek Rajeg, Polresta Tangerang, Polda Banten, menjadi lokasi penangkapan seorang terduga penyalahguna narkotika jenis sabu oleh jajaran Polsek Sepatan, Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya.

 

Bacaan Lainnya

Diminta menanggapi adanya penangkapan oleh Polsek wilayah lain di daerahnya, Kapolsek Rajeg AKP Yono Taryono memberikan penjelasan singkat.

 

Menurutnya, ada kemungkinan pelaku sudah menjadi target operasi (TO) dan dipantau sejak dari wilayah Sepatan.

 

“Iya, mungkin dari sana (Sepatan) diikuti,” ujar AKP Yono Taryono dikutip, Rabu, 11 Februari 2026.

 

Menariknya, AKP Yono mengungkapkan sepanjang tahun 2025 hingga awal Februari 2026 ini, pihak Polsek Rajeg sendiri belum mencatatkan ungkap kasus narkotika maupun peredaran obat keras (Daftar G) di internal mereka.

 

Diberitakan sebelumnya, seorang pria berinisial GS (31) berhasil diringkus Polsek Sepatan pada Selasa malam, 20 Januari 2026, sekitar pukul 23.00 WIB.

 

Pelaku diciduk di Kampung Tanjakan, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang.

 

Meski lokasi penangkapan berada di wilayah Rajeg, operasi tersebut dilaksanakan oleh personel Polsek Sepatan yang melakukan pengembangan kasus hingga ke titik persembunyian pelaku.

 

Pelaku berinisial GS (31), warga setempat, ditangkap setelah diketahui mengirim narkotika jenis sabu menggunakan jasa ojek online (ojol).

 

Dari tangan pelaku, petugas menyita dua paket sabu dengan berat bruto total 9,51 gram.

 

Dari hasil penjualan barang haram tersebut, pelaku diperkirakan akan meraup keuntungan sekitar Rp14 juta dari hasil penjualan via ojol itu.

 

Kapolsek Sepatan AKP Fahyani menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat, khususnya laporan seorang pengemudi ojek online yang mencurigai paket yang diterimanya.

 

“Informasi dari pengemudi ojek online menjadi kunci terbongkarnya upaya pengiriman narkotika jenis sabu ke wilayah Jakarta Utara,” ungkapnya.

 

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diketahui hendak mengirim paket sabu tersebut ke wilayah Cilincing, Jakarta Utara.

 

Namun, pengiriman dibatalkan dan paket dikembalikan ke alamat asal.

 

Selanjutnya, saat pelaku mengambil kembali paket tersebut, petugas yang telah melakukan pembuntutan langsung melakukan penangkapan.

 

“Modus pengiriman narkotika dengan memanfaatkan jasa ekspedisi dan ojek online masih kami temukan. Karena itu, kami terus meningkatkan pengawasan dan penindakan,” tegas Fahyani. (*)

 

Reporter: Zakky Adnan

Pos terkait