TANGERANG,BANTENEKSPRES.CO.ID–Ratusan pasang suami istri yang telah menikah sirih akhirnya mendapatkan kepastian hukum. Mendapatkan buku nikah setelah melalui siding isbat nikah yang digelar Pemkot Tangerang bekerjasama dengan Pengadilan Negeri Agama Kota Tangerang.
Pada sidang 11 Februari 2026 dari 106 perkara yang diajukan, 100 perkara dikabulkan. Sementara 6 perkara dinyatakan batal, terdiri dari 4 perkara tidak hadir dan 2 perkara ditolak karena wali nikah tidak jelas. Sidah isbat nikah ini diinisiasi Pemkot Tangerang sebagai komitmen negara hadir memberikan kepastian hukum bagi warganya.
Wali Kota Tangerang Sachrudin, menegaskan bahwa pencatatan pernikahan memiliki peran penting sebagai bentuk perlindungan hukum, khususnya bagi perempuan dan anak. “Pernikahan yang belum tercatat berpotensi menimbulkan berbagai persoalan hukum di kemudian hari, terutama bagi istri dan anak. Melalui isbat nikah ini, negara hadir memberikan kepastian hukum agar keluarga dapat hidup lebih aman, tenang, dan bermartabat,” kata Sachrudin.
Ia menambahkan, melalui Sidang Isbat Nikah Terpadu, pasangan suami istri tidak hanya memperoleh pengesahan pernikahan secara hukum, tetapi juga kemudahan dalam mengurus dokumen kependudukan. “Dengan pernikahan yang sah secara hukum, pasangan dapat mengurus KTP, Kartu Keluarga, akta kelahiran anak, serta mengakses layanan pendidikan, kesehatan, dan bantuan sosial secara lebih optimal,” imbuhnya.
Kebahagiaan turut dirasakan oleh para peserta yang perkaranya dikabulkan. Salah satunya pasangan Bapak Mamat dan Ibu Iah, yang setelah sembilan tahun menikah dan dikaruniai seorang anak, akhirnya memperoleh pengesahan pernikahan secara resmi tanpa dipungut biaya.
“Alhamdulillah, bisa mengikuti isbat nikah ini dan dibantu oleh Pak RW. Semoga keluarga kami menjadi keluarga yang sakinah sampai akhir hayat. Terima kasih Pak Wali Kota,” kata Mamat. Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Tangerang, Tihar Sopian, menjelaskan bahwa para peserta yang perkaranya dikabulkan akan memperoleh buku nikah resmi sebagai dasar pemenuhan hak-hak sipil.
“Buku nikah ini menjadi dokumen penting untuk menjamin hak-hak warga negara, khususnya perempuan dan anak, serta memperkuat ketahanan keluarga,” jelasnya.
Berdasarkan rekap pelaksanaan sidang pada 11 Februari 2026, lanjut Tihar, tercatat sebanyak 106 perkara diajukan. Dari jumlah tersebut, 101 perkara dikabulkan, sementara 5 perkara dinyatakan batal, terdiri dari 4 perkara tidak hadir dan 1 perkara ditolak karena wali nikah tidak jelas.
“Melalui sidang terpadu ini, kami berharap semakin banyak keluarga yang mendapatkan kepastian hukum sehingga hak-hak perempuan dan anak dapat terpenuhi secara optimal,” paparnya. (adv)











