Camat Pasar Kemis Pastikan Penertiban Bangunan Liar di Kali Cirarab Tanpa Konpensasi

Camat Pasar Kemis menegaskan penertiban bangunan liar di bantaran Kali Cirarab, Kabupaten Tangerang, dilakukan tanpa kompensasi guna normalisasi sungai dan mengatasi banjir. Foto: Kecamatan Pasar Kemis for bantenekspres.co.id

PASARKEMIS,BANTENEKSPRES.CO.ID – Pemerintah Kabupaten Tangerang tengah bersiap melakukan penertiban terhadap bangunan liar (bangli) di sepanjang bantaran Kali Cirarab.

Camat Pasar Kemis Nurhanudin menegaskan, warga pemilik bangunan tersebut tidak akan mendapatkan uang kompensasi.

Bacaan Lainnya

Langkah tegas ini merupakan bagian dari program normalisasi Sungai Cirarab yang digagas oleh kolaborasi lintas instansi, mulai dari Pemerintah Provinsi Banten, Kementerian PUPR melalui BBWS, hingga Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kabupaten Tangerang.

Nurhanudin menjelaskan, keberadaan bangunan liar di atas tanah negara telah menyebabkan penyempitan aliran sungai atau bottleneck. Hal inilah yang memicu luapan air dan banjir di berbagai wilayah sekitarnya.

“Kegiatan ini semata-mata untuk kepentingan masyarakat banyak, terutama dalam rangka mengatasi persoalan banjir. Jika di hulu dibersihkan tapi di bawah ada bottleneck (penyempitan), maka arus air tetap tertahan,” ujar Nurhanudin dalam keterangannya, Rabu, 11 Februari 2026.

Berdasarkan pendataan sementara, terdapat puluhan bangunan yang berdiri di sepadan sungai tersebut. Sekitar 30 unit bangunan liar di Kelurahan Kutabaru. Sisa bangunan lain masuk wikayah administrasi Kecamatan Sepatan.

Pemerintah mengimbau agar para pemilik bangunan bersikap kooperatif dan memahami bahwa lahan yang mereka tempati adalah milik negara. Sosialisasi telah dilakukan secara langsung, bahkan sempat ditinjau oleh Bupati Tangerang.

“Kami harap masyarakat segera merapikan atau membongkar sendiri bangunannya. Jika tidak diindahkan, terpaksa pemerintah akan melakukan penertiban secara paksa menggunakan alat berat,” tegas Nurhanudin.

Saat ini, pihak pemerintah sedang menyusun tahapan rencana penertiban yang akan segera disosialisasikan kembali kepada masyarakat terdampak dalam waktu dekat. (*)

Reporter: Zakky Adnan

Pos terkait