Pekan Panutan Pajak dan Relaksasi Pajak, Komitmen Pemkot Tangerang Wujudkan Keteladanan dan Kepedulian

Pekan Panutan Pajak dan Relaksasi Pajak, Komitmen Pemkot Tangerang Wujudkan Keteladanan dan Kepedulian
Contohkan keteladan, Wali Kota Tangerang, Sachrudin menunaikan kewajiban membayar pajak di pekan Panutan Pajak ruang Patio Puspemkot Tangerang. Senin 9 Februari 2029. Foto Ahmad Syihabudin/Bantenekspres.co.id

TANGERANG,BANTENEKSPRE.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kembali menggelar Pekan Panutan Pajak yang berlangsung pada 9 hingga 11 Februari 2026.

Program ini menjadi bagian dari kebijakan strategis Pemkot Tangerang sesuai arahan Wali Kota Tangerang, dengan menempatkan aparatur sipil negara (ASN) sebagai garda terdepan dalam memberi teladan kepatuhan pajak kepada masyarakat.

Bacaan Lainnya

Wali Kota Tangerang, Sachrudin, menegaskan bahwa pajak daerah memiliki peran vital dalam mendukung pembangunan dan peningkatan pelayanan publik. Oleh karena itu, keteladanan ASN diharapkan mampu mendorong kesadaran masyarakat untuk memenuhi kewajiban pajak secara tepat waktu.

“Keteladanan dari ASN diharapkan menjadi contoh nyata sekaligus penggerak kesadaran masyarakat dalam membayar pajak daerah,” ujar Sachrudin.

Pekan Panutan Pajak dilaksanakan serentak di 13 kecamatan, dengan lokasi utama di Selasar dan Patio Gedung Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, serta didukung layanan di UPT Barat dan UPT Timur.

Kata Sachrudin, Keterlibatan pimpinan wilayah dalam kegiatan ini menjadi simbol komitmen bersama mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan transparan.

Dalam rangka peringatan HUT ke-33 Kota Tangerang, Pemkot Tangerang juga memberikan relaksasi pajak daerah kepada masyarakat yang berlaku mulai 19 Januari hingga 31 Maret 2026. Relaksasi tersebut meliputi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Relaksasi PBB-P2 mencakup diskon pembayaran PBB tahun 2026 berdasarkan klasifikasi buku pajak, pengurangan tunggakan SPPT hingga tahun 2014 sebesar 25 persen, serta penghapusan sanksi administratif. Sementara itu, relaksasi BPHTB diberikan berupa diskon 50 persen untuk sertipikat tanah yang berasal dari program pemerintah seperti PRONA, PTSL, dan PTKL.

Pekan Panutan Pajak dan Relaksasi Pajak, Komitmen Pemkot Tangerang Wujudkan Keteladanan dan Kepedulian
Kiki Wibhawa, Kepala Bapenda Kota Tangerang

 

Kepala Bapenda Kota Tangerang, Kiki Wibhawa, mengatakan pihaknya juga terus meningkatkan sosialisasi pembayaran pajak daerah melalui sistem digital untuk mempermudah masyarakat.

“Digitalisasi pembayaran pajak diharapkan memberikan kemudahan akses layanan serta efisiensi waktu, sehingga masyarakat tidak perlu datang langsung ke kantor pelayanan,” kata Kiki saat kegiatan Pekan Panutan Pajak di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Senin (9/2/2026).

Saat ini, tersedia 13 kanal pembayaran pajak daerah yang dapat dimanfaatkan masyarakat, di antaranya Tangerang Live, BJB Digi, Bank BJB, Kantor Pos, Tokopedia, Bukalapak, Gopay, OVO, LinkAja, dan QRIS.

Adapun diskon PBB-P2 tahun 2026 berdasarkan klasifikasi buku pajak meliputi 20 persen untuk Buku I, 10 persen Buku II, 6 persen Buku III, 4 persen Buku IV, dan 3 persen Buku V, yang berlaku di seluruh 13 kecamatan.

Untuk tahun 2026, Bapenda Kota Tangerang menargetkan penerimaan pajak daerah sebesar Rp600 miliar dari PBB, Rp662 miliar dari BPHTB, Rp411 miliar dari Pajak Kendaraan Bermotor, serta Rp268 miliar dari Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

Melalui Pekan Panutan Pajak dan kebijakan relaksasi ini, Pemkot Tangerang berharap dapat memberikan kemudahan kepada masyarakat sekaligus memperkuat peran pajak daerah sebagai fondasi pembangunan Kota Tangerang yang berkelanjutan. (ADV)

Pos terkait