Simak! Ini 11 Sasaran Pelanggaran dalam Operasi Keselamatan Jaya 2026 di Kota Tangerang

Simak! Ini 11 Sasaran Pelanggaran dalam Operasi Keselamatan Jaya 2026 di Kota Tangerang
Polisi gelar perdana operasi keselamatan jaya di depan kantor Polres Metro Tangerang Kota. Senin 2 Februari 2026. Foto Ahmad Syihabudin/Bantenekspres.co.id

TANGERANG,BANTENESKPRES.CO.ID – Operasi Keselamatan Jaya 2026 berlangsung selama 14 hari kedepan mulai diselenggarakan hari ini, Senin 2 Februari 2026. Dan akan berakhir pada Minggu 15 Februari 2026.

Satlantas Polres Metro Tangerang Kota bakal menerapkan beberapa pendekatan. Semisal preemtif (himbauan), preventif (pencegahan) maupun penegakan hukum secara humanis.

Bacaan Lainnya

Dalam Operasi Keselamatan Jaya 2026 ini, Satlantas Polres Metro Tangerang Kota menetapkan 11 jenis pelanggaran lalu lintas sebagai target operasi, yakni:

1.Pengendara kendaraan bermotor yang menggunakan handphone saat berkendara.

2.Pengendara kendaraan bermotor yang masih di bawah umur.

3.Penggunaan rotator yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

4.Pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm SNI.

5.Pengendara kendaraan bermotor yang tidak menggunakan sabuk pengaman.

6.Pengendara kendaraan bermotor dalam pengaruh alkohol.

7.Pengendara kendaraan bermotor yang melawan arus.

8.Pengendara kendaraan bermotor yang melebihi batas kecepatan.

9.Penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong/bising.

10.Pengendara kendaraan bermotor yang melanggar marka berhenti.

11.Kendaraan bermotor dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang tidak sesuai ketentuan.

Kasat Lantas Polres Metro Tangerang Kota AKBP Nopta Histaris Suzan menegaskan, pelanggaran-pelanggaran tersebut menjadi fokus utama karena berpotensi tinggi menyebabkan kecelakaan lalu lintas.

“Target operasi ini kita tentukan berdasarkan pelanggaran yang sering terjadi dan berisiko menimbulkan kecelakaan. Penindakan tetap kita lakukan secara humanis,” kata Nopta. (*)

Pos terkait