RANGKASBITUNG,BANTENEKSPRES.CO.ID – SMA Negeri 3 Rangkasbitung mendukung penuh Surat Edaran (SE) dari Dinas Pendidikan Provinsi Banten, tentang larangan penggunaan Handphon (HP) bagi siswa da guru dikingkungan sekolah.
Ria Yusnita, Humas SMA Negeri 3 Rangkasbitung mengatakan, larangan penggunaan HP di sekolah sebelum terbit SE, SMA 3 Rangkasbitung sudah diterapkan dengan sistem terbatas.
“Jadi SE larangan ini sejalan dengan program yang ada di sekolah kita,” kata Ria Yunita, kepada BantenEkspres, di Rangkasbitung, Senin 2 Pebruari 2026.
Menurutnya, sebetulnya dalam SE tersebut bukan larangan, akan tetapi pembatasan penggunaan HP di sekolah. Jadi, kata Ria, siswa diperbolehkan menggunakan HP, jika diperlukan dalam pelajaran yang tentunya atas ijin dan perintah guru yang bersangkutan.
“Iya, kondisional saja penggunaan HP di lingkungan sekolah, jika dalam satu mata pelajaran diharuskan membawa HP, maka siswa diperbolehkan membawanya ke sekolah,” ujarnya.
Lanjut dia, pembatasan penggunaan HP do sekolah bagi siswa, harus juga diterapkan di rumahnya. Karena, tidak penggunaan HP secara berlebihan juga tidak baik.
“Kontrol orang tua terhadap penggunaan HP juga harus dilakukan secara ketat, jangan sampai anak kebablasan,” paparnya.
Fina, seorang siswi di SMA 3 Rangkasbitung mengaku, mendukung langkah pemerintah yang telah mengeluarkan SE larangan atau pembatasan penggunaan HP di sekolah.
“Iya, SE tersebut sudah disosialisasikan dan tidak ada masalah, karena selama ini aturan pembatasan penggunaan HP sudah terlebih dahulu diterapkan di sekolah,” ucap Fina.(*)









