SETU,BANTENEKSPRES.CO.ID – Pemkot Tangsel memastikan status darurat sampah telah berakhir sejak minggu lalu. Sebelum darurat sampah berakhir Pemkot Tangsel mendirikan empat Posko Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) penanganan darurat.
Posko tersebut didirikan untuk memantau masyakat yang membuang sampah sembarang. Namum, kini seluruhnya posko teraebit telah dicabut dan dialihkan ke fungsi lain.
Plt. Kasatpol PP Kota Tangsel Ahmad Dohiri mengatakan, empat titik Posko Gakkumdu itu sebelumnya berada di Cimanggis, Pasar Jombang, Pasar Ciputat, dan kawasan flyover. “Sekarang sudah dicabut karena darurat sampahnya selesai,” ujarnya kepada BANTENEKSPRES.CO.ID, Senin, 2 Februari 2026.
Pria yang biasa disapa Adam ini menambahkan, saat ini petugas hanya difokuskan pada dua lokasi, yakni Pasar Ciputat dan Pasar Serpong, dengan tugas utama penertiban pedagang kaki lima (PKL), bukan lagi penanganan sampah.
“Di Pasar Ciputat, pos siaga tetap dijaga namun fungsinya telah bergeser. Sekarang fokusnya mengamankan PKL, bukan sampah lagi dan sampah sudah berhenti,” tambahnya.
Sementara itu, di Pasar Serpong, penertiban PKL memang sudah berjalan sejak lama dan tetap dilanjutkan. Pos siaga di kedua lokasi tersebut dijaga 24 jam untuk memastikan ketertiban tetap terjaga.
“Kalau nanti darurat sampah terjadi lagi, baru kita siapkan kembali titik-titik penanganan,” jelasnya.
Menurutnya, selama dua minggu posko Gakkumdu didirikan pihaknya mencatat sekitar 96 pelanggar pembuang sampah sembarangan yang berhasil ditindak petugas. “Semua yang tertangkap membuang sampah ditindak. Minimal diberikan edukasi dan diminta menandatangani surat pernyataan tidak mengulangi,” tuturnya.
Seluruh pelanggaran tersebut didokumentasikan. Jika seseorang tertangkap dua kali, maka akan dikenakan proses tindak pidana ringan (tipiring). Namun hingga kini, tidak ada pelanggar yang tertangkap dua kali.
“Belum ada yang sampai tipiring. Mungkin kapokatau takut,” tuturnya.
Adam mengungkapkan, meski dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah, sanksi denda pembuangan sampah mencapai Rp300 ribu. Namum, pihaknya menggantinya dengan sanksi kerja sosial, seperti menyapu dan membersihkan lingkungan sekitar lokasi pelanggaran.
Berdasarkan catatan petugas, mayoritas pelanggar atau pembuang sampah di kawasan Ciputat berasal dari luar wilayah Ciputat. “Kebanyakan orang luar, yang lewat. Bisa dari daerah lain, bukan warga sekitar,” katanya.
Menurutnya, warga lokal cenderung enggan membuang sampah sembarangan karena faktor sosial. “Kalau warga Ciputat sendiri, mungkin malu kalau buang sambarangan di Ciputat,” tutupnya. (*)











