SETU,BANTENEKSPRES.CO.ID – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangsel mencatat aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) masih tergolong rendah.
Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Disdukcapil Kota Tangsel Win Fadlianta mengatakan, jumlah penduduk Kota Tangsel saat ini mencapai 1.474.311 jiwa, dengan penduduk wajib KTP-el sebanyak 1.106.424 jiwa.
“Namun dari jumlah tersebut, warga yang sudah melakukan aktivasi IKD baru 65.496 orang atau sekitar 5,92 persen. Kalau target nasional 30 persen, berarti sekitar 300 ribu warga yang harus mengaktifkan IKD,” ujarnya kepada BANTENEKSPRES.CO.ID, Senin, 2 Februari 2026.
Win Fadlianta menambahkan, rendahnya angka aktivasi IKD salah satunya disebabkan masih banyaknya masyarakat yang belum memahami IKD, termasuk perbedaannya dengan KTP elektronik (KTP-el).
“Padahal secara fungsi sama, hanya berbeda di bentuk dan media. KTP-el itu fisik, IKD digital,” tambahnya.
Menurutnya, selain itu trauma masyarakat terhadap kasus penipuan yang sempat marak beberapa waktu lalu juga menjadi faktor penghambat. “Dulu sempat banyak penipuan yang mengatasnamakan instansi pemerintah terkait aplikasi IKD. Itu membuat masyarakat jadi ragu dan risau,” jelasnya.
Mantan Lurah Cireundeu ini mengaku, kebingungan masyarakat juga muncul karena belum semua layanan menerima IKD. Di satu sisi, ada instansi yang sudah bisa menggunakan IKD, namun di sisi lain masih ada layanan yang mewajibkan KTP fisik, seperti di beberapa bandara atau layanan tertentu.
“Sekarang sebenarnya KTP bisa ditunjukkan dalam bentuk digital, tidak harus fisik. Tapi, memang belum semua tempat siap,” tuturnya.
Menurutnya, pemerintah sebenarnya sudah melakukan sosialisasi, namun implementasi di lapangan belum sepenuhnya siap. Faktor lain yang menjadi kendala adalah kesiapan perangkat masyarakat. Tidak semua warga memiliki ponsel yang mendukung penggunaan aplikasi IKD.
“Ada yang HP-nya masih jadul, ada yang tidak sinkron, atau kesulitan membuka aplikasi,” ungkapnya.
Meski demikian, secara umum IKD bisa digunakan di hampir semua perangkat android. Kendala yang sering muncul lebih kepada aspek teknis, seperti tampilan kecil, tulisan sulit ditekan, atau pengguna yang belum terbiasa.
Khusus bagi warga yang baru melakukan perekaman KTP, Disdukcapil Tangsel kini mewajibkan pengurusan IKD dilakukan langsung. “Bukan sekadar disarankan, tapi wajib. Karena kalau sudah pulang, biasanya malas datang lagi,” jelasnya.
Untuk meningkatkan jumlah aktivasi IKD, Disdukcapil Tangsel terus melakukan berbagai upaya, mulai dari sosialisasi langsung, pembukaan gerai layanan, pelayanan di kecamatan dan kelurahan, hingga program jemput bola ke masyarakat.
“Kita sudah lakukan sosialisasi di mana-mana, buka gerai, ke kecamatan, ke kelurahan dan jemput bola juga sudah,” tutupnya.
Sementara itu, Plt Kepala Disdukcapil Kota Tangsel Dwi Suryani mengatakan, pihaknya terus mendorong peningkatan aktivasi IKD melalui sosialisasi masif hingga layanan jemput bola ke masyarakat. Meski menunjukkan tren kenaikan dibanding tahun sebelumnya, capaian IKD dinilai masih perlu digenjot.
“Kita terus melakulan sosialisasi, lalu jemput bola juga masih berjalan. Untuk IKD ini memang tantangan bagi Dukcapil,” ujarnya.
Dwi Suryani menambahkan, salah satu faktor yang memengaruhi rendahnya partisipasi masyarakat adalah maraknya kasus penipuan yang mengatasnamakan Dukcapil. Hal tersebut membuat sebagian warga ragu untuk melakukan aktivasi IKD.
“Meski naik dari tahun kemarin, ini tetap tantangan bagi kita. Dampak dari maraknya penipuan yang mengatasnamakan Dukcapil itu cukup terasa. Karena itu, kami terus mengingatkan masyarakat agar waspada dan tidak mudah percaya,” tambahnya.
Menurutnya, tantangan lain terletak pada pemanfaatan IKD di lapangan. Meski secara nasional telah ada nota kesepahaman antara Direktorat Jenderal Dukcapil dengan sejumlah pemangku kepentingan, implementasinya di daerah belum sepenuhnya optimal.
“Secara sistem sudah ada kerja sama, tapi mungkin pemanfaatannya belum sampai ke bawah. Selain itu, kesiapan perangkat di daerah juga masih perlu ditingkatkan,” katanya.
Wanita berkerudung ini mungungkapkan, berbeda dengan KTP elektronik yang sudah dilengkapi chip dan dapat digunakan dengan card reader, pemanfaatan IKD masih membutuhkan kesiapan perangkat pendukung dan integrasi layanan. Namun, sejumlah layanan sudah mulai memanfaatkan NIK sebagai basis data kependudukan.
“Beberapa layanan sebenarnya sudah bisa menggunakan NIK karena sudah kerja sama dengan kementerian terkait,” tutupnya. (*)











