Pemkot Serang Tegaskan Seluruh Aset Kabupaten Serang Harus Diserahkan, Bukan Sebagian

Pemkot Serang Tegaskan Seluruh Aset Kabupaten Serang Harus Diserahkan, Bukan Sebagian
Sekretaris Daerah Kota Serang Nanang Saefudin. Foto for Banteneskpres.co.id

SERANG,BANTENEKSPRES.CO.ID — Pemerintah Kota (Pemkot) Serang menegaskan bahwa penyerahan aset dari Pemerintah Kabupaten Serang harus dilakukan secara menyeluruh, bukan hanya sebagian.

Penegasan ini disampaikan Sekretaris Daerah Kota Serang, Nanang Saefudin, merujuk pada dasar hukum pembentukan Kota Serang yang secara eksplisit mengatur kewajiban penyerahan aset.

Bacaan Lainnya

Nanang menjelaskan, Kota Serang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kota Serang. Dalam substansi undang-undang tersebut ditegaskan bahwa paling lambat lima tahun sejak pembentukan daerah, seluruh aset pemerintah kabupaten induk yang berada di wilayah Kota Serang wajib diserahkan kepada Pemerintah Kota Serang.

“Secara hukum persoalan ini sebenarnya sudah sangat jelas. Namun faktanya, sejak 2007 hingga 2025 atau hampir 18 tahun, aset yang diserahkan baru sebagian,” ujar Nanang, Minggu 25 Januari 2026.

Menurutnya, Pemkot Serang telah menempuh berbagai upaya untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Pemerintah Provinsi Banten beberapa kali memfasilitasi pertemuan antara Pemkot Serang dan Pemerintah Kabupaten Serang. Bahkan, pada September dan November 2022, persoalan aset ini juga difasilitasi langsung oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam pertemuan terakhir yang digelar di Jakarta dan dihadiri kedua belah pihak, Nanang menyebut KPK secara tegas menekankan bahwa seluruh aset harus diserahkan kepada Pemerintah Kota Serang. Penegasan serupa juga disampaikan oleh perwakilan kementerian terkait.

“Karena itu, tidak perlu lagi perdebatan liar di ruang publik. Arahan dari KPK dan kementerian sudah sangat jelas,” tegasnya.

Nanang juga menanggapi pernyataan sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten Serang yang menyebutkan bahwa aset yang diserahkan hanya “sebagian”. Menurutnya, pernyataan tersebut tidak tepat dan bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Ia merujuk pada surat jawaban Kementerian Dalam Negeri tertanggal 7 April 2008, yang disampaikan atas nama Menteri Dalam Negeri oleh Direktur Jenderal Otonomi Daerah. Surat tersebut merupakan jawaban atas surat Bupati Serang Nomor 182 dan Nomor 51 tertanggal 8 Februari 2008.

Dalam surat tersebut, khususnya Pasal 2 Ayat 1, ditegaskan bahwa barang milik daerah yang dikuasai dan/atau dimanfaatkan oleh pemerintah provinsi atau pemerintah kabupaten/kota induk, yang lokasinya berada di wilayah daerah baru yang dibentuk, wajib diserahkan dan menjadi milik daerah baru.

“Kata ‘wajib’ berarti keseluruhan, tidak ada pengecualian. Jadi bukan sebagian, tapi seluruh aset yang berada di wilayah Kota Serang,” tegas Nanang.

Selain mengatur aset, ketentuan tersebut juga mengatur mengenai utang-piutang. Pada Pasal 2 Ayat 2 disebutkan bahwa utang dan kewajiban pemerintah kabupaten induk yang berkaitan dengan urusan pemerintahan dan berada di wilayah daerah baru, juga wajib diserahkan dan menjadi tanggung jawab daerah baru. (*)

Pos terkait