BPKAD Kota Serang Siapkan Rp19 Miliar untuk Gaji 1.331 Tenaga Non ASN

Kepala BPKAD Kota Serang, Imam Rana Hardiana saat ditemui diruang kerjanya, Kamis 22 Januari 2026.

ERANG — Pemerintah Kota (Pemkot) Serang melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menyiapkan anggaran lebih dari Rp19 miliar untuk pembayaran gaji 1.331 tenaga non aparatur sipil negara (Non ASN) di lingkungan Pemkot Serang.

Kepala BPKAD Kota Serang, Imam Rana Hardiana, menjelaskan bahwa ribuan tenaga Non ASN tersebut terdiri atas 805 tenaga Non R serta 526 tenaga honorer yang sebelumnya mengalami kendala dalam proses administrasi kepegawaian.

Bacaan Lainnya

“Anggaran yang kami siapkan berada di kisaran Rp19 sampai Rp20 miliar dan bersumber dari APBD Kota Serang,” ujar Imam saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis 22 Januari 2026.

Ia menuturkan, penganggaran gaji Non ASN dilakukan dengan mengacu pada Standar Satuan Harga (SSH) yang telah ditetapkan pemerintah daerah. Besaran honor disesuaikan dengan jenis pekerjaan yang dijalankan masing-masing tenaga honorer.

Di lingkungan Pemkot Serang, terdapat empat kategori pekerjaan yang masuk dalam skema tenaga alih daya, yakni sopir, tenaga pengamanan, pramubakti, dan pramusaji. Masing-masing kategori memiliki standar honor yang berbeda sesuai dengan beban dan tanggung jawab pekerjaan. “Setiap job sudah memiliki standar nilai. Sopir tentu berbeda dengan pramubakti atau pengamanan. Semua disesuaikan dengan job desk yang ada,” jelasnya.

Terkait mekanisme pembayaran, Imam menyampaikan bahwa setiap organisasi perangkat daerah (OPD) diberikan kewenangan untuk menunjuk vendor penyedia jasa alih daya. Meski demikian, proses pengadaan vendor tetap harus mengikuti ketentuan Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) serta tercatat dalam sistem E-Katalog.

“OPD akan berkoordinasi dengan PBJ dan vendor. Dalam kontrak kerja akan dicantumkan secara jelas besaran gaji atau honor yang diterima tenaga alih daya, sehingga mereka memiliki kepastian penghasilan setiap bulan,” pungkasnya. (*)

 

Pos terkait