CIPUTAT, BANTENEKSPRES.CO.ID – Pemkot Tangsel saat ini menghadapi masalah besar soal penanganan sampah. Pemkot Tangsel juga menghadapi tantangan besar dalam mengubah perilaku masyarakat agar mengelola sampah sejak dari hulu.
Untuk itu, penegakan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Sampah serta Perda Ketentraman dan Ketertiban Umum akan dilakukan terhadap masyarakat yang melanggar ketentuan pengelolaan sampah, khususnya yang membuang sampah sembarangan harus ditegakan.
Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie mengatakan, pihaknya telah menyiapkan sanksi bagi masyarakat yang membuang sampah sembarang. “Sanksi yang dikenakan berupa denda administratif, denda uang, hingga sanksi kurungan sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya kepada wartawan di Balai Kota, Rabu, 14 Januari 2026.
Pria yang biasa disapa Pak Ben tersebut menambahkan, pihaknya telah menugaskan kepada Kasatpol pp untuk berkoordinasi dengan pihak terkait. Dalam beberapa minggu kedepan, penegakan aturan sudah mulai dilaksanakan di lapangan, mengingat masih banyaknya permasalahan sampah yang ditemukan.
Dengan demikian, penanganan sampah dilakukan secara menyeluruh, dari hilir hingga ke hulu. “Di hilir, sampah harus ditangani dan dimusnahkan dengan baik, sementara di hulu, budaya masyarakat dalam membuang dan mengelola sampah juga harus ditegakkan,” tambahnya.
Sementara itu, Plt. Kasatpol PP Kota Tangsel Ahmad Dohiri menambahkan, Satpol PP memang tugas sebagai penegak Perda tapi, pihaknya harus menganalisa mana Perda yang memang harus segera ditegakkan dan sekarang sedang dianalisis.
“Sekarang yang paling fokus adalah penegakan Perda tentang pengelolaan sampah. Nah, cuma ada problem di pasalnya. Jadi didalam Perda pengelolaan sampah itu didalamnya ada sanksi administratif,” ujarnya.
Pria yang biasa disapa Adam tersebut menambahkan, dalam Perda tersebut menjelaskan bahwa pelanggar sampah, pelanggar membuang sampah harus dikenakan sanksi administratif terlebih dahulu sebesar Rp300 ribu oleh Pengawas Penataan Lingkungan Hidup (PPLH).
“Namun, Satpol PP tidak bisa melakukan tindakan sebelum ada sanksi administratif. Problemnya PPLH-nya cuma ada 2 orang di DLH. Karena itu kita tidak bisa langsung melakukan tipiriing karena harus ada sanksi administrasu dulu, kemudian kalau tetap membandel baru dikenakan tipiring,” tambahnya.
Menurutnya, saat ini pihaknya sedang melakukan upaya diskresi ke Kejaksaan Negeri, Polres Tangsel dan Pengadilan Negeri. “Dengan kondisi darurat sampah, bisa nggak kita melakukan itu? Nah, sekarang kita sedang melakukan upaya permohonan minta diskresi dari penegak hukum, yaitu polres, tentu dengan diskrimsus, dengan kejaksaan dan pengadilan yang menyidangkan nanti kan,” jelasnya.
“Nah, kalau misalkan kata dia boleh, ya kita langsung jalan, langsung tipping.
Perdanya tetap sama ya, cuma kalau sudah dikasih lampu hijau (green light) sama pihak penegak hukum, boleh karena keadaan darurat sampah ya kita lakukan,” tuturnya.
“Karena kalau tidak pakai tipiring katanya agak sulit karena, mereka kurang sumber daya manusia PPLH-nya,” tutupnya. (*)
Reporter: Tri Budi









