SERANG,BANTENEKSPRES.CO.ID – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) mencatat, pihaknya telah memecat tujuh ASN sepanjang 2025 karena terlibat tindak pidana serta pelanggaran disiplin berat. Jumlah tersebut naik hampir dua kali lipat dibanding tahun lalu.
Kepala BKD Provinsi Banten, Ai Dewi Suzana merinci bahwa dari tujuh orang tersebut, satu orang diberhentikan tidak dengan hormat, lima orang diberhentikan dengan hormat karena kasus pidana, dan satu lainnya diberhentikan sementara.
“Sanksi telah dijatuhkan kepada tujuh ASN yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin beras, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya, Selasa 6 Januari 2025.
Adapun pelanggaran yang memicu sanksi berat ini bervariasi, mulai dari keterlibatan korupsi, tidak masuk kerja tanpa keterangan sah atau mangkir kerja (TMK) lebih dari 28 hari, hingga masalah asusila seperti perselingkuhan dan status istri kedua bagi ASN perempuan.
“Kami tidak menoleransi tindakan yang mencoreng marwah institusi,” ujarnya.
Selain dari 7 ASN, BKD juga menjatuhkan sanksi disiplin berat kepada sembilan ASN lainnya namun tidak berujung pada pemecatan. Diantaranya yaitu lima ASN berupa pemberhentian dari jabatan struktural dan penurunan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan. Sementara empat ASN lainnya dikenai sanksi penurunan pangkat.
“Tak hanya itu, saat ini masih ada 14 ASN yang tengah menjalani proses pemeriksaan dan penjatuhan hukuman disiplin,” ungkapnya. (*)











