BPBD Lebak Nilai Regulasi Pencairan Bantuan Hambat Penanganan Pasca Bencana

Kantor BPBD Lebak berada di Kecamatan Rangkasbitung. Foto : A Fadilah/BantenEkspres.co.id

RANGKASBITUNG,BANTENEKSPRES.CO.ID – Kepala BPBD Lebak, Sukanta menyoroti lambannya penanganan pascabencana, khususnya terkait pencairan bantuan stimulan bagi rumah warga yang terdampak bencana. Pasalnya, Selama ini BPBD Lebak tidak memiliki kewenangan langsung untuk mengelola bantuan stimulan bagi rumah rusak akibat longsor, banjir, atau tertimpa pohon.

“BPBD tidak diberi kewenangan langsung mengelola bantuan stimulan. Namun, kemarin sudah kami usulkan ke pimpinan agar kewenangan ini bisa dipertimbangkan, tentu dengan melihat regulasinya,” kata Sukanta, kepada wartawan, Selasa 6 Januari 2026.

Bacaan Lainnya

Menurutnya, proses pencairan dana belanja tidak terduga (BTT) kerap memakan waktu cukup lama, berkisar antara tiga hingga enam bulan. Kondisi tersebut dinilai tidak sejalan dengan kebutuhan masyarakat yang membutuhkan bantuan cepat pascabencana.

“Padahal, masyarakat berharap bantuan itu tidak harus besar, yang penting diberikan tepat waktu saat mereka benar-benar membutuhkan,” tuturnya.

Sukanta berharap adanya dukungan yang lebih besar dari tim anggaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak, BPBD Provinsi Banten, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), hingga pihak swasta. Dukungan lintas sektor dinilai penting untuk memperkuat kesiapsiagaan daerah yang hampir setiap tahun menghadapi bencana hidrometeorologi.

“Lebak ini dari sisi anggaran memang sangat terbatas. Karena itu, kami berharap ada dukungan dari pemerintah provinsi, BNPB, dan juga swasta agar bisa bergotong royong mengurangi beban masyarakat terdampak bencana,” pungkas Sukanta.(*)

 

Pos terkait