Direktur Dan Kepala Mesin Ekstraksi Ditetapkan Jadi Tersangka, Kasus Ledakan Gedung Nucleus Farma

SERPONG,BANTENEKSPRES.CO.ID – Polres Tangsel menetapkan 2 orang sebagai tersangka dalam kasus ledakan gedung Nucleus Farma yang terjadi di Jalan Jombang Raya, Pondok Pucung, Pondok Aren, Rabu, 8 Oktober 2025 malam.

Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut adalah Direktur PT. Natura Nuswantara Nirmala (PT. NNN) yakni pria berinisial E.B.B.N (54) dan Kepala Mesin Ekstraksi PT. NNN yakni perempuan berinisial S.W (31).

Bacaan Lainnya

Hal tersebut dikatakan Kapolres Tangsel AKBP Victor Inkiriwang saat konferensi pers akhir 2025 di Mapolres Tangsel, Rabu, 31 Desember 2025 sore. Victor mengatakan, setelah melakukan berbagai penyelidikan dan penyidikan pihaknya menetapkan Direktur PT. NNN dan Kepala Mesin Ekstraksi PT. NNN sebagai tersangka dalam ledakan di gedung Nucleus Farma pada 8 Oktober 2025 lalu.

“Keduanya melanggar Pasal 188 KUHP. Barang siapa karena kesalahan menyebabkan kebakaran, ledakan
atau banjir, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana
kurungan paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.5 juta, jika
karena perbuatan itu timbul bahaya umum bagi barang, jika karena perbuatan
itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain, atau jika karena perbuatan itu
mengakibatkan orang mati,” ujarnya, Rabu, 31 Desember 2025.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Wira Graha Setiawan mengatakan, 2 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ledakan di gedung Nucleus Farma karena lalai dalam kegiatan produksi PT. NNN yang tidak
menerapkan SOP pengawasan. Dimana Mesin produksi beroperasi selama 24
jam, sedangkan jam operasional kerja karyawan baik operator dan pengawas mesin produksi ekstrak mulai dari pukul 08.00 WIB sampai 17.00 WIB.

“Setelah jam opersional selesai, tidak ada yang mengawasi atau yang mengoperasikan sehingga pada saat emergency, tidak ada operator yang melakukan penghentian mesin,” ujarnya.

Wira menambahkan, berdasarkan fakta-fakta alat bukti dalam proses penyidikan, terhadap tersangka E.B.B.N. dan S.W. ditetapkan sebagai tersangka yang diduga melakukan tindak pidana barang siapa dengan sengaja membakar, menjadikan letusan atau mengakibatkan kebanjiran dan atau barang siapa menyebabkan karena kesalahannya kebakaran peletusan atau banjir sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 187 KUHP dan atau 188 KUHP.

Menurutnya, PT. NNN (Nucleus) bergerak di
bidang produksi obat tradisional yang sudah berjalan selama 5 tahun. Struktur perusahaan tersebut antara lain Komisaris Utama Henryanto Komala, Komisaris Sucipto Kokadir dan Direktue E.E.B.N.

“Jam operasional perusahaan ini mulai dari jam 08.00 sampai 17.00 WIB. Gedung memiliki 4 Lantai, yakni lantai 1 lobby, lantai 2 bagian admin dan lantai 3 bagian packing dan terdapat mesin filing untuk mencetak kapsul, dan lantai 4 bagian produksi,” tambahnya.

Wira menjelaskan, dalam menjalankan perusahaan tersebut, Nucleus memiliki beberapa perizinan diantaranya, antara lain akta perubahan terakhir, perizinan berusaha berbasis risiko, izin usaha industri yang dikeluarkan oleh Pemkot Tangsel dan lainnya.

“Namun, perusahaan tidak memiliki sistem keselamatan dan kesehatan kerja (K3),” jelasnya.

Wira mengungkapkan, adapun hasil produksi obat-obat tradisional tersebut antara lain suplemen Onoiwa yamg memiliki khasiat untuk menjaga sistem imunitas dan albumin, suplemen Onogate yang berkhasiat untuk menjaga kesehatan tulang.

Suplemen Onogra yang berkhasiat untuk menjaga vitalitas pria, suplemen Onoake yang berkhasiat untuk vitamin pasien pasca sakit stroke. Suplemen Rafakomsah yang berkhasiat untuk membantu sistem imudolator saat naik haji atau umroh dan suplemen Onohepar yang berkhasiat untuk membantu kesehatan hati.

Dalam proses produksi obat tradisional, perusahaan menggunakan mesin ekstrasi dengan bahan baku antara lain daging ikan gabus giling, maltadextrin, enzim, aquades atau pelarut atau air, etanol 96 persen. Termasuk alat produksi berupa surat keterangan kelayakan mesin ekstrasi, mesin mixing dan mesin oven.

“Mesin ekstraksi dibeli oleh perusahaan pada 2019 dengan harga Rp 35 juta,” terangnya.

Dalam satu minggu, mesin ekstrasi digunakan untuk produksi dan proses produksi dilakukan selama 24 Jam nonstop. Namun, dalam manual book mesin ekstrak tertulis bahwa mesin tersebut bisa bekerja selama 48 Jam nonstop tapi jika dalam keadaan darurat perlu ada operator yang harus menekan tombol emergency.

Berdasarkan hasil pemeriksaan secara laboratorium oleh Puslabfor Polri diperoleh hasil pada sampel cairan yang diambill dari mesin ekstrasi dengan
instrumen GC-FID, ditemukan adanya kandungan etanol dimana saat
kejadian telah berbentuk uap etanol.

“Penumpukan uap etanol menyebabkan konsentrasi uap meningkat sehingga
mencapai titik jenuh yang memicu terjadinya reaksi eksotermis (reaksi
spontan menghasilkan panas yang meningkatkan temperatur uap secara
cepat) sehingga berakibat ledakan,” ungkapnya.

“Dan berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh ahli pidana maka E.B.B.N kita tetapkan sebagai tersangkan karena sebagai direkur memiliki kewenangan menjalankan perusahaan dan menetapkan SOP jam kerja dan kegiatan produksi ekstrak tidak memiliki K3 dari Dinas terkait yang seharusnya menjadi tangqung
jawab pelaksana perusahaan,” tuturnya.

“S.W juga kita tetapkan sebagai tersnagka karena sebagai kepala produksi memiliki kewenangan memberikan laporan kepada direktur bahwasannya mesin produksi ekstrak harus ada operator yang mengawasi selama 24 jam,” tutupnya. (*)

Pos terkait