CIPUTAT,BANTENEKSPRES.CO.ID – Penanganan sampah di Kota Tangsel akan kembali dilakukan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipeucang di Kecamatan Serpong. Hal tersebut diketahui setelah Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq mengunjungi Kota Tangsel, Senin, 22 Desember 2025.
Menteri Hanif diterima langsung Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie di kantornya. Dalam kunjungannya, Hanif menginstruksikan kepada Benyamin agar penanganan sampah di Kota Tangsel kembali dilakukan di TPA Cipeucang menyusul kondisi darurat sampah yang dinilai sudah berdampak serius terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat.
Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq mengatakan, pihaknya menyikapi dengan sangat serius permasalahan sampah di Kota Tangsel.
“Secara teknis pada Mei 2025 kita telah berikan sanksi administratif kepada TP Cipeucang untuk melakukan pembenahan dan penutupannya sampai 180 hari, artinya Juni 2026 seharusnya tutup. Kemudian diminta dokumen antara menuju penutupan tersebut danvini telah dilakukan TPA Cipeucang,” ujarnya kepada wartawan, Senin, 22 Desember 2025.
Hanif menambahkan, pihaknya telah melihat dinamika yang serius sehingga datang ke Kota Tangse terkait penanganan sampah ini. Pihaknya minta agar penanganan sampah yang ada di kota agar kembali dilakukan di TPA Cipeucang sambill penataannya dilakukan.
“Kemudian akan memaksimalkan penanganan material recovery facility (MRF) pada semua unit yang ada di Tangsel. Kamu juga akan melakukan penegakan hukum kepada semua pemilik kawasan, kawasan industri, pertokoan perumahan besar yang tidak menyelesaikan sampahnya sendiri,” tambahnya.
Menurutnya, pihaknya dalam satu dua hari ini akan turun menyisir semua pemilik kawasan-kawasan untuk diberikan saksi agar menyimpan kawasannya sendiri. Pihaknya juga akan berkomunikasi lebih lanjut dengan Gubernur Banten dan Gubernur Jawa Barat untuk membantu masa darurat sampah tersebut.
“Untuk darurat ini TPA Cipeucang hanya diangka mampu 400 ton per hari, sementara sampah kita 1100 ton per hari dan ada selisih hampir 600 ton. Saya sudah ke Kota Bogor dan kami akan menyurati terkait kedaruratan ini sampai penanganan yang substansinya penanganannya akan dilakukan di Kota Serang. Nanti kami juga akan berkoordinasi dengan Gubernur Banten untuk bantu kerjasama antar kabupaten karena, berdasarkan mandat UU Nomor 18 Tahun 2008 maka kerjasama antar kabupatem dibawah binaan gubernur,” jelasnya.
Hanif mengungkapkan, tim penegakan hukum (Gakum) Kementerian Lingkungan Hidup akan segera turun ke Kota Tangsel untuk melakukan pencermatan lebih detail. Karena, bagaimanapun juga Berdasarkan UU Nomor 18 Tahun 2008 maka sampah sampah menjadi tanggung jawab walikota.
“Pada pasal 40, yang di dalamnya ada ancaman pidana minimal 4 tahun. Jadi kami juga sedang jalani berkait dengan ini karena hukum kan tidak boleh dikesampingkan meskipun kita berteman dengan Pak Wali Kota tapi, landasan hukum tetap harus kita lakukan. Jadi itu langkah-langkah yang dilakukan kita bersama dengan pak Wali Kota,” ungkapnya.
Menurutnya, 70 persen sumber sampah di Kota Tangsel berasal dari pemukiman, sehingga pemukiman harus menjadi prioritas penanganan dari wali kota Tangsel. “Saya rasa kita akan serius menangani bersama, saya akan memonitor terus, tim dari KLH akan memantau terus dan tidak boleh penanganan sampah ini mengorbankan lingkungan,” terangnya.
“Saya yakin, kerja keras dari Pak Wali Kota akan bisa menuntaskan ini. Jadi, sekarang ini, Pak Wali Kota sudah melakukan penahanan serius di TPA namun, saya minta dibuka kembali karena dampaknya cukup besar. Karena toh waktu sanksinya memang baru berakhir di Juni 2026. Tapi, karena ada beberapa kejadian di lapangan kemarun merasa perlu melakukan penataan. Penutupan itu bukan karena sanksi tapi karena penataan. Saya minta penataan digeser sedikit dulu, sampah-sampah yang di kota kota ditangani dulu, karena kalau sampah jatuh ke sungai-sungai itu recoverynya mahal,” jelasnya.
Hanif mengungkapkan, sampai hari ini angka penyelesaiannya sanksinya administrasi TPA Cipeucang di angka 48. Angka tersebut dihitung dan jauh dari angka 100. Sehingga angka 48 itu akan dilakukan perpanjangan.
“Jadi kita memiliki tiga standar, jika menakala angkanya kurang dari 40 maka akan digeser ke pidana. Jadi secara nasional, ada 49 TPA yang digeser ke pidana hari ini. Kemudian bila mana angkanya 40 sampai 90, itu dilakukan perpanjangan dengan peberatan saksi,” ungkapnya.
Menurutnya, disisi lain penilaian adipura juga dilakukan. Jadi didaerah Kota Tangsel, Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang posisinya masih masuk dalam kota kotor. Sehingga harusada upaya serius yang dilakukan.
“Adipura dalam 4 kriteria, yaitu kota kotor, dan kota bersertifikat, kota adipura, dan adipura kencana. Sampai hari ini yang memiliki potensi adipura hanya 3 kabupaten se-Indonesia. Jadi yang lain masih dalam posisi sertifilat tapi sebagian besar masih dalam kondisi kota kotor. Jadi ini sebenarnya sertifikat yang sedang dinilai dan dan kita akan lakukan penilaian secara terbuka,” ungkapnya.
Hanif menargetkan, sampah bisa masuk ke TPA Cipeucang seceparnya dan kalau bisa hari ini atau besok sudah mulai bisa dibuang. “Tapi ingat, sampah ini beban kita bersama. Jadi harus diselesaikan dulu. Momentum ini harus menjadi pembelajaran yang sangat serius. Kita tidak boleh main-main dan ini kejadian luar biasa,” tutupnya.
Sementara itu, Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie mengatakan, sesuai instrumsi Menteri Lingkungan Hidup pihaknya akan membuang kembali sampah ke TPA Cipeucang. “Mulai hari ini atau besok kita mulai biang sampah lagi ke Cipeucang tapi, nanti kita lihat dilapangannya seperti apa,” ujarnya.
Pria yang biasa disapa Pak Ben tersebut menambahkan, saat ini di TPA Cipeucang sedang dikerjakan jalan masuk oleh Dinas Pekerjaan Umum untuk menuju ke landfill 3 karena, landfill 1-2 udah tidak bisa dipakai lagi.
“Di Cipeucang ini masih ada lahan yang bisa untuk transit sementara sampahnya sebelum dibuang ke lanffil 3. Landfill 4 akan segera difungsikan,” tambahnya.
Pak Ben optimis sampai Juni 2026 mendatang TPA Cipeucang sudah siap ditutup karena pihaknya sudah bisa gunakan teknologi yang lain, baik PSEL maupun kerjasama dengan daerah lain. Untuk teknologi sesuai arahan Kementerian Lingkungan Hidup tetap mengunakan sanitary landfill, sedangkan untuk waste to energy nanti akan gunakan Perpres Nomor 109 dan insya allah kita akan diberikan arahan,” jelasnya.
Pak Ben mengaku, sampai Juni 2026 yang dikerjakan di TPA Cipeucang adalah pembangungan terasering terus dilakukan. Yang tidak kalah penting adalah membuang gas metan ke atas supaya tidak jadi potensi bahaya tersembunyi. Kemudian menormalisasi Kali Cirompang, penanganan lindi dan nantinya akan dibuat penampungan dan pengolahan lindi yang lebih besar lagi dari pada yang sekarang.
“Kita juga akan kerjasama dengan Kota Serang nantinya untuk penanganan sampah. Mudah-mudahan awal Januari 2026 sudah bisa dilakukan, sehingga Cipeucang kembali kita lakukan penataan. Sampah kita akan kita buang ke TPA Cilowong di Kota Serang, sehingga bisa mempercepat penyiapan TPA Cipeucang,” tuturnya
“MoU sudah kita tandatangani oleh kedua wali kota, dan sekarang dilakukan tahap pembahanan PKS-nya antara dinas, kepala bagian pemerintahan dan lainnya,” ungkapnya.
Soal pengangkutan, Pak Ben mengaku pihaknya sudah membeli 27 unit truk sampah baru untuk pengangkutan sampah di dalam Kota Tangsel. Tapi, untuk pengangkatan sampah ke TPA Cilowong pihaknya akan menggunakan pihak ketiga dan targetnya 300-400 ton sampah bisa dibuang kesana setiap hari. Sampah yang akan dibuang ini adalah sampah timbulan.
“Alhamdullillah gubernur juga mendukung rencana kerjasama kita dengan Serang dan gubernur akan berikan arahan sesuai kondisi yang berkembang. Bantuan keuangannya nanti akan digunakan untuk penataan TPA Cilowong,” jelasnya.
“Soal tuntutan warga sekitar TPA Cipeucang, mulai anggaran 2026 bantuan kompensasi dampak negatif sudah kita alokasikan per bulan, pelayanan Kesehatan sudah dibuka 2 puskesmas untuk melayani masyarakat sekitar Cipeucang,” tutunya.
“Penanganan lindi juga akan kita lakukan pada minggu ini, meskipun belum diolah tapi bisa dibuang karena kami kerjsama soal Ipal di daerah Sepatan di Kabupaten Tangerang,” tutupnya. (*)
Reporter: Tri Budi
Tags:









