Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie Dorong Layanan Publik Harus Manfaatkan Sistem Digital

Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie (tengaj) foto bersama dengan peserta High Level Meeting (HLM) Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) di Hotel Trembesi BSD Serpong. Tri Budi/Bantenekspres.co.id

SERPONG, BANTENEKSPRES.CO.ID – Pemkot Tangsel menorehkan prestasi di tingkat nasional dengan meraih predikat terbaik pertama Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) 2025 untuk wilayah Jawa-Bali.

Penghargaan tersebut diraih Pemkot Tangsel pada November 2025 lalu. Penghargaan ini menjadi indikator bahwa upaya percepatan dan perluasan digitalisasi di Kota Tangsel telah berada pada jalur yang benar.

Bacaan Lainnya

Hal tersebut dikatakan Wali Kota Tangsel Bemyamin Davnie saat memberikan sambutan dalam High Level Meeting (HLM) Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) di Hotel Trembesi BSD Serpong, Rabu, 17 Desember 2025.

Pria yang biasa disapa Pak Ben tersebut mengatakan, tantangannya kedepan adalah bagaimana pihaknya terus mempertajam, memperluas, dan meyakinkan lebih banyak pihak agar layanan publik yang dilaksanakan oleh Pemkot Tangsel maupun seluruh layanan publik yang diselenggarakan oleh berbagai institusi di Kota Tangsel dapat semakin optimal dengan pemanfaatan sistem digital.

“Berbicara mengenai digitalisasi, jika boleh jujur, sesungguhnya ini bukan lagi sebuah pilihan, melainkan sebuah keniscayaan. Kita tidak boleh terlambat. Apabila kita mengklaim diri sebagai bagian dari peradaban yang maju, maka salah satu indikator utamanya adalah penguasaan dan pemanfaatan teknologi komunikasi yang berkelanjutan, yang bahkan telah didukung oleh data statistik,” ujarnya, Rabu, 17 November 2025.

Pak Ben mencontohkan, dari sepuluh orang di Indonesia, jumlah telepon genggam yang dimiliki mencapai 13 unit, dengan jumlah nomor yang bahkan bisa mencapai 15. Hal ini menunjukkan betapa luasnya pemanfaatan digitalisasi dan teknologi komunikasi dalam seluruh aktivitas sosial kemasyarakatan di Indonesia.

Kondisi ini tentu membawa dampak yang signifikan terhadap kultur dan budaya masyarakat, termasuk cara berpikir, sikap hidup, serta pola perilaku sosial. Oleh karena itu, pemerintah khususnya pemerintah daerah harus mampu menyesuaikan diri dengan peradaban yang sedang berlangsung.

“Kita tidak boleh sekadar mengikuti arus, apalagi tertinggal oleh perkembangan peradaban itu sendiri. Jika boleh jujur, sesungguhnya kita sudah tidak memiliki ruang untuk menunda,” tambahnya.

Menurutnya, ketika kita baru mulai mendorong digitalisasi dalam layanan sosial dan publik, di negara-negara lain teknologi yang lebih maju, seperti kecerdasan buatan atau artificial intelligence, bahkan telah dimanfaatkan untuk memengaruhi dan membentuk perilaku masyarakat.

Saat ini kita masih sering merasa heran dan tercengang. Bagaimana mungkin sosok yang secara tampilan fisik terlihat nyata wajahnya jelas, gerak tubuhnya tampak hidup namun, ucapan dan perilakunya ternyata tidak sesuai dengan kenyataan.

Bahkan, dalam beberapa kasus tertentu, hal tersebut kemudian dipelintir dan dimanipulasi sedemikian rupa. “Kita tentu pernah menyaksikan berbagai kasus viral yang menunjukkan bagaimana teknologi, khususnya teknologi digital dan kecerdasan buatan, mampu menciptakan representasi yang tampak meyakinkan, tetapi sejatinya menyesatkan dan berpotensi merugikan masyarakat,” jelasnya.

Oleh karena itu, digitalisasi daerah dan digitalisasi pelayanan publik bagi Pemkot Tangsel hukumnya bukan lagi sekadar kewajiban administratif, melainkan sebuah keharusan strategis.

“Bagi setiap aparatur yang memiliki tugas pokok dan fungsi dalam memberikan pelayanan publik, maka digitalisasi harus sudah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari pelaksanaan tugas sehari-hari,” tuturnya.

Digitalisasi pelayanan publik harus menjadi alat utama yang kita gunakan dalam kerangka mempercepat proses pelayanan. Namun, maknanya tidak hanya sebatas percepatan semata. Lebih dari itu, digitalisasi daerah bertujuan untuk memberikan kepastian layanan bagi masyarakat sebagai penerima manfaat pelayanan publik.

“Dengan sistem yang digital, masyarakat memperoleh kejelasan proses, kepastian waktu, transparansi, serta akuntabilitas dalam berbagai layanan, baik yang berkaitan dengan administrasi kependudukan, perizinan, perpajakan daerah, maupun layanan publik lainnya,” ungkapnya.

Mantan Wakil Wali Kota Tangsel tersebut menjelaskan, salah satu standar yang ditetapkan oleh pemerintah pusat dalam pelayanan publik adalah penerapan digitalisasi pelayanan di seluruh Indonesia.

“Saat ini, kita telah memiliki Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah. Walaupun kami telah menerima penghargaan, capaian ini belum sepenuhnya sesuai dengan kebutuhan dan target yang kita harapkan saat ini. Oleh karena itu, upaya digitalisasi ini masih harus terus ditingkatkan dan diperluas,” tuturnya.

Perluasan tersebut, antara lain, dilakukan melalui pelatihan kepada seluruh OPD, bidang-bidang terkait, serta unit-unit pelayanan lainnya. Ke depan, indikator keberhasilan tidak hanya berfokus pada aspek sistem atau aplikasi semata, tetapi juga pada dampak nyata, seperti peningkatan PAD serta semakin cepatnya respons pelayanan kepada masyarakat.

“Untuk mendukung hal tersebut, standar digitalisasi daerah telah ditetapkan, salah satunya melalui kebijakan integrasi aplikasi, sehingga tidak lagi setiap OPD memiliki aplikasi sendiri-sendiri. Seluruh layanan akan terhubung dalam aplikasi digital terpadu,” tuturnya.

Didalam sistem tersebut, terdapat sub-koordinasi layanan yang disesuaikan dengan jenis pelayanan publik. Contoh, pelayanan KTP memiliki aplikasi induk, dan didalamnya terdapat berbagai fitur atau modul layanan yang mendukung proses pelayanan KTP secara digital, terintegrasi dan efisien.

Pak Ben ingin menanamkan sejak awal kebijakan ini sebagai bagian dari komitmen dan arah kepemimpinan. Dari sisi pimpinan, khususnya dalam penanganan surat-menyurat dan disposisi, sistem yang sebelumnya bersifat manual dan harus dilihat langsung di meja pimpinan, kini telah bertransformasi secara digital.

“Saat ini, dimana pun saya berada bahkan pada hari Minggu atau tengah malam, surat-surat tersebut sudah dapat saya akses, diskusikan, dan pantau secara langsung. Hal ini memungkinkan monitoring pelaksanaan kebijakan secara real time dan menjadi bagian dari peningkatan tata kelola pemerintahan,” ungkapnya.

Selanjutnya, dalam pelayanan KTP yang bersifat personal dan individual, pihaknya juga telah menerapkan sistem berbasis teknologi informasi dengan pendekatan tiga moda layanan, yaitu online, offline, dan on-site.

Demikian juga pada pelayanan perizinan, pihaknya telah menggunakan sistem
Sistem Informasi Manajemen Perizinan Online (SIMPONIE). Seluruh layanan tersebut diintegrasikan dalam satu ruang besar pelayanan publik, sehingga prosesnya menjadi lebih efektif, efisien, dan mudah diakses oleh masyarakat.

“Tantangan utama saat ini bukan hanya pada ketersediaan sistem, tetapi juga pada tingkat pemanfaatannya oleh masyarakat. Masih ada sebagian warga yang belum terbiasa atau belum sepenuhnya menggunakan layanan digital. Inilah yang menjadi salah satu tugas utama kita bersama,” ungkapnya.

Untuk itu, leading sektor dalam hal ini adalah Dinas Kominfo bekerja sama dengan Bapenda, yang bertanggung jawab dalam memberikan informasi dan edukasi kepada masyarakat. Masyarakat seharusnya tidak perlu lagi repot datang langsung hanya untuk mengetahui, misalnya, besaran pokok Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Cukup dengan membuka aplikasi layanan digital, seluruh informasi tersebut sudah dapat diakses.

“Namun, tentu saja masyarakat perlu mengetahui terlebih dahulu keberadaan dan cara penggunaan aplikasi tersebut. Oleh karena itu, salah satu faktor kunci keberhasilan digitalisasi pelayanan publik adalah sosialisasi yang masif serta upaya persuasif untuk mendorong adopsi layanan digital oleh masyarakat,” tutupnya. (*)

Reporter: Tri Budi

Pos terkait