SERANG,BANTENEKSPRES.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang memastikan ribuan honorer non-database atau non R tetap dapat bekerja meski pemerintah pusat tengah memperketat aturan penataan pegawai non-ASN menjelang tenggat nasional pada Desember 2025.
Komitmen tersebut ditegaskan dalam Rapat Koordinasi Kebijakan Pemberian Upah Pegawai Non-Database yang berlangsung di Ruang Rapat Sekda Kota Serang, Jumat 12 Desember 2025.
Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Data Informasi BKPSDM Kota Serang, Hafiz Rahman, menegaskan bahwa istilah non R bukan berarti pegawai tersebut akan diberhentikan, melainkan mereka tidak tercatat dalam database nasional dan belum masuk dalam skema penataan pusat. Namun, Pemkot Serang memastikan seluruh pegawai tetap mendapatkan kepastian kerja lewat penyusunan skema baru.
“Disebut non R artinya tidak ada yang dirumahkan. Skemanya masih terus dibahas. Dari minggu kemarin pembahasan sudah berjalan, dan kami berharap ada solusi dari KemenPAN terkait penataan pegawai non-ASN ini,” ujar Hafiz Rahman.
Dari total pegawai ASN non R sebanyak 1.331 orang, Pemkot Serang telah mengusulkan 526 orang ke KemenPAN-RB untuk dapat diserap dalam proses penataan nasional. Rinciannya, 147 orang masuk database tetapi tidak ikut seleksi, dan 349 orang mengikuti seleksi tetapi tidak tercantum dalam database.
“Yang kita usulkan total 526. Kalau semua bisa diakomodir oleh KemenPAN, sisanya akan kita siapkan skema yang sama-sama menguntungkan. Yang pasti, mereka tidak akan dirumahkan,” jelas Hafiz Rahman.
Sementara ratusan pegawai lain yang tidak memenuhi dua kategori tersebut masih dalam tahap pembahasan untuk menentukan skema pengakomodiran terbaik.
Aturan pusat menetapkan bahwa penataan non-ASN harus tuntas hingga Desember 2025. Meski begitu, Hafiz Rahman memastikan Pemkot Serang tidak ingin terburu-buru mengambil keputusan yang justru berpotensi melanggar regulasi.
“Kita menganggarkan sudah, tinggal bagaimana cara membayarnya. Jangan sampai menyalahi aturan pusat. Pusat hanya mengenal P3K penuh waktu dan P3K paruh waktu,” tegasnya.
Pemkot Serang juga menekankan pentingnya winning solution, yaitu solusi yang tidak merugikan pegawai sekaligus tidak bertentangan dengan aturan pemerintah pusat.
Ia menyebutkan bahwa Pemkot Serang masih menunggu respons KemenPAN-RB mengenai usulan 526 pegawai. Sementara itu, alternatif skema bagi pegawai non R lainnya tengah dirumuskan.
“Kita pilih skema terbaik. Anggaran sudah ada, tapi cara membayarnya ini yang harus dipastikan sesuai aturan. Jangan sampai ada pelanggaran,” ujarnya.
Dirinya menegaskan kembali bahwa tidak ada skenario pemberhentian massal bagi ribuan pegawai non-ASN di Kota Serang. “Yang pasti, tidak ada yang akan dirumahkan. Itu komitmen kita,” pungkasnya. (*)











