TANGERANG,BANTENEKSPRES.CO.ID – Pemerintah Kota Tangerang memberikan keringanan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (BPHTB) kategori umum sebesar 10 persen yang berlaku mulai besok, Rabu 10 Desember hingga 23 Desember 2025.
Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan kewajiban wajib pajak, khususnya mereka yang akan melakukan peralihan hak, sekaligus mendorong peningkatan iklim investasi di Kota Tangerang.
Wali Kota Tangerang Sachrudin mengatakan pada tahun ini tingkat partisipasi wajib pajak mengalami peningkatan. Hal tersebut tidak lepas dari berbagai inovasi dan upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pajak.
Menurutnya, pajak memiliki peran vital dalam membiayai kebutuhan dasar masyarakat, seperti pendidikan, infrastruktur, kesehatan, serta penanganan masalah sosial, yang seluruhnya bersumber dari pendapatan asli daerah (PAD).
“Dengan kesadaran dan partisipasi masyarakat yang tinggi, berbagai kebutuhan mendasar tersebut dapat terus kita penuhi sebagai bagian dari kewajiban bersama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,” kata Sachrudin usai Kegiatan ‘Bang Baja dan Nong Dara Awards’ di Ruang Al-Amanah Puspemkot Tangerang. Selasa 9 Desember 2025.
“Kami mengajak masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan ini dengan baik dengan memanfaatkan diskon 10 persen yang diberikan untuk BPHTB katagori umum,” ujarnya.
Sebelumnya, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang juga telah lebih dulu memberikan diskon BPHTB hingga 50 persen bagi wajib pajak tertentu. Program tersebut berlangsung sejak 1 hingga 23 Desember 2025 dan berlaku untuk kategori Prona, Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), serta Pendaftaran Tanah Kasus Lama (PTKL).
Di informasikan, Pembayaran BPHTB dapat dilakukan melalui Bank BJB maupun aplikasi BJB Digi yang telah bekerja sama dengan Bapenda Kota Tangerang.
Kepala Bapenda Kota Tangerang Kiki Wibhawa mengatakan, diskon hingga 10 hingga 50 persen tersebut merupakan langkah strategis untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya dari sektor BPHTB, dengan tetap memperhatikan kemampuan masyarakat.
“Diskon ini secara langsung mengurangi jumlah pajak BPHTB yang harus dibayarkan saat perolehan hak atas tanah dan bangunan, sehingga pembayarannya menjadi lebih terjangkau,” ujar Kiki.
Ia mengajak masyarakat untuk memanfaatkan program keringanan tersebut. Menurutnya, selain memperoleh kemudahan, partisipasi wajib pajak juga berkontribusi terhadap pembangunan Kota Tangerang.
“Masyarakat juga dapat menginput BPHTB Prona, PTSL, PTKL dan Umum ini di Kantor Bapenda maupun kantor UPT Barat dan Timur,” katanya.
Di sisi lain, Bapenda Kota Tangerang juga resmi memulai pelaksanaan roadmap Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) 2025–2029. Program ini ditujukan untuk memperkuat transparansi keuangan daerah serta menekan potensi kebocoran PAD.
“Dengan ETPD, wajib pajak tidak lagi harus bertatap muka dengan petugas. Cukup menggunakan smartphone untuk membayar pajak dan retribusi. Ini bagian dari upaya optimalisasi PAD,” jelas Kiki.
Sebagaimana disampaikan, selain relaksasi BPHTB PTSL yang masih berlangsung, tambahan diskon BPHTB kategori umum sebesar 10 persen akan mulai diterapkan pada 10 Desember hingga 23 Desember 2025. (*)











