BOJONEGARA,BANTENEKSPRES.CO.ID – Jalan Bojonegara-Puloampel, Kabupaten Serang, masih marak dilalui truk tambang, diluar jam operasional yang telah berlaku.
Padahal, Gubernur Banten Andra Soni telah membuat kebijakan terkait jam operasional, untuk mengatur jadwal truk tambang kapan bisa melintas.
Berdasarkan kebijakan tersebut, jam operasional truk tambang bisa beroperasi mulai pukul 22.00 WIB malam sampai pukul 05.00 WIB pagi.
Hasil pantauan di lokasi, sekitar pukul 10.00 WIB terlihat masih marak truk tambang melintas di jalan Bojonegara-Puloampel, Rabu 26 November 2025.
Dibeberapa titik sempat terjadi kemacetan, karena banyak truk tambang yang parkir dipinggir jalan bukan di kantong parkir yang tersedia.
Intensitas debu yang dihasilkan truk tambang ini sangat tinggi, pengendara motor banyak yang mengenakan masker untuk melindunginya agar debu tidak terhirup.
Tidak hanya itu, sempat melihat warga sekitar pun mengenakan masker ketika berjalan dipinggir jalan, supaya debu pun tidak terhirup.
Karena, apabila debu terhirup terlalu banyak akan menimbulkan penyakit berupa Ispa, yang bisa menyebabkan kematian.
Tidak terlihat ada petugas yang berjaga dipinggir jalan, untuk mengatur atau mengawasi truk tambang yang melintas.
Sehingga, kebijakan jam operasional truk tambang yang dikeluarkan Pemprov Banten, dipertanyakan realisasinya, apakah sudah berlaku atau hanya sebatas membuat tanpa ada aksi nyata.(*)











