SERPONG,BANTENEKSPRES.CO.ID – Tempat pembuangan akhir (TPA) Jatiwaringin yang ada di Kabupaten Tangerang akan dijadikan aglomerasi Pengolaan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) Tangerang Raya oleh Kementerian Lingkungan Hidup.
Aglomerasi PSEL Tangerang Raya merupaakn program pengelolaan sampah terpadu untuk Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangsel. Untuk mewujudkan PSEL tersebut diperlukan biaya yang besar.
Meskipun pembangunannya ditanggung oleh pemerintah pusat dan dalam hal ini adalah Danantara namun, pemerintah daerah juga kemungkinan akan dikenakan biaya, baik untuk perluasan lahan, perluasan jalan dan lainnya.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangsel Bambang Noertjahjo mengatakan, secara terori terkait biaya pendukung itu memang dari anggota pemda yang terlibat dan ditunjuk.
“Karena informasinya Danantara hanya menggunakan perhitungan investasi itu untuk khusus area pengolahan saja. Jadi, jalan dan lainnya itu akan menjadi beban daerah dan berdasarkan konsep aglomerasi otomatis bersama tapi, besarannya belum tahu dan kita akan rapat lagi,” ujarnya kepada BANTENEKSPRES.CO.ID, Senin, 10 November 2025.
Pria yang biasa disapa Bambang Apul tersebut menambahkan, belum lama ini Gubernur Banten dan Kepala 3 daerah di Tangerang Raya telah bertemu semua. “Kemarin mengawali itu bertemu semuanya, ini masih sangat dinamis karena kita mengikuti arahan pusat seperti apa dan kita benar-benar mengikuti bagian dari grup aglomerasi,” tambahnya.
Terkait kebutuhan sampah yang diperlukan dan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat untuk PSEL adalah 1000 ton sampah setiap hari. Terkait hal itu, Bambang Apul mengaku pihaknya tidak bisa bilang dan tidak tahu kebutuhan sampah yang diperlukan pemerintah pusat.
“Yang pasti saat ini yang disampaikan konsepsnya sesuai Perpres Nomor 109 Tahun 2025 di Danantarakan sudah mengeluarkan syarat minimal, baik itu luas lahan untuk pengembangan, bahan sampahnya, petetapan harga trading listriknya,” tuturnya.
Menurutnya, produksi sampai dari Kota Tangsel setiap hari saat ini adalah 1000 ton. Dimana nantinya yang diuntungankan dari proyek sampah jadi energi listrik adalah masyarakat. “Karena dalam tanda petik bersampah selama mengikuti ekosistem yang akan diciptakan mulai dari rumah, kita melakukan pemilahan, maka kota tidak akan ada TPA seperti saat ini open dumping,” tuturnya.
“Dan kita saat ini sedang mencoba mengikuti arah dari pembinaannya Kementrian Lingkungan Hidup untuk tidak boleh open dumping, lebih kearah sanitary landfill, kontrol landfill, MRF dan lainnya,” ungkapnya.
Bambang Apul menuturkan, nantinya listrik yang dihasilkan berdasarkan konsep Perpres Nomor 109 Tahun 2025 yang mengelola adalah tetap Danantara. “Danantara ini yang akan menjadi HUb dengan para anggota konsorsium yang ditunjuk yang ditunjuk Danantara dan nanti akan bertransaksi dengan PLN dan daerah tidak ikut sama sekali,” jelasnya.
Proyek aglomerasi PSEL Tangerang Raya tersebut kemungkinan paling cepat akan mulai dibangun awal 2026. Namum, bila berbicara konsep Perpres Nomor 109 Tahun 2025 memang pemda itu tidak terlibat didalam proses teknis secara langsung tapi, hanya diwajibakan menyediakan lahan, pastikan sampah jumlah minimal.
“Karena konsep Tangerang Raya oleh KLH didorong menjadi aglomerasi berarti bersama-sama ada MoU dilevel provinsi,” tutupnya.
Sebelumnya, Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan mengatakan, pihaknya berharap nantinya bisa membuang sampah ke TPA Jatiwaringin sekitar 1000 ton setiap hari.
“Kita harap 1000 ton, kalau misal ini diminta oleh Kementerian Lingkungan Hidup untuk aglomerasi, artinya kan harus bisa menyelesaikan 1000 ton per hari,” ujarnya.
Pilar menambahkan, untuk membuang 1000 ton sampah setiap hari ke TPA Jatiwaringin diperlukan puluhan armada truk untuk mengangutnya. “Untuk mengangkut 1000 ton sampah kita membutuhkan sekitar 80 kendaraan, setiap kendaraan memiliki kapasitas sekitar 1 kubik,” tambahnya.
Menurutnya, armada yang akan dipakai nantinya menjadi tanggung jawab Pemkot Tangsel dan dalam hal ini oleh Dinas Lingkungan Hidup. “Armadanya nanti kita pihak ketigakan, pakai transporter. Kalau angkut sampah dari wilayah itu dikelola sama Pemkot. Nanti sampah pasti dikepul dulu ke TP Cipeucang untuk transit, lalu diangkut pakai transporter oleh pihak ketiga,” jelasnya.
Pilar mengaku, pembangunan PSEL di TPA Jatiwaringi Kabupaten Tangerang akan dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup. Namun, pihaknya tidak mengetahui secara pasti apakah Pemkot Tangsel maupun Pemkot Tangerang akan dibebani biaya untuk pembangunannya atau pembebasan lahannya.
“Biaya untuk Pemkab Tangerang belum tahu, detailnya belum disampaikan dan belum kearah sama. Termasuk mulai pembangunannya kapan juga belum diberitahu dan belum diputuskan juga,” ungkapnya.
“Yang saya dengar katanya gratis dan tidak pakai tipping fee dan hanya biaya untuk pengangkutan saja. Armada Pemkot Tangsel yang mengelola sendiri. Tapikan kita tunggu bagaimana perkembangan perhitungan feasibility study (FS) nanti kita lihat,” tutupnya. (*)











