ASN Kecamatan Legok Terlibat Jaringan Ganja Antarprovinsi Sudah Diberikan Sanksi

Polresta Tangerang merilis tersangka yang terlibat perdagangan ganja antarprovinsi. foto: Humas Polresta.

TIGARAKSA,BANTENEKSPRES.CO.ID – Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tangerang Beni Rachmat menegaskan, sudah memberikan sanksi kepada aparatur sipil negara (ASN) yang jadi tersangka perdagangan ganja. Kata dia, sanksi yang diberikan sesuai dengan aturan.

“Aturannya, apabila seorang pegawai negeri sipil (PNS) terlibat tindak pidana akan ada pemberhentian sementara,” jelasnya, Minggu, 9 November 2025.

Bacaan Lainnya

Diketahui, Polresta Tangerang membongkar jaringan perdagangan narkoba jenis ganja antarprovinsi. Barang haram ini dikirim dari Sumatera ke Tangerang lalu diselundupkan ke Bali. Ada empat tersangka yang terlibat, salah satunya berinisial AH (44) yang seorang aparatur sipil negara (ASN) di Kecamatan Legok.

Kata Beni, pemberhentian tetap sebagai pegawai negeri sipil (PNS) akan diproses setelah putusan pengadilan. “Tersangka ini staf di Trantibum Satpol PP kecamatan. Setelah ditetapkan terpidana dengan ada putusan pengadilan baru diberhentikan,” jelasya.(*)

 

 

 

Pos terkait