SERANG, BANTENEKSPRES.CO.ID – Balai Besar Wilayah Sungai Ciujung Cidurian Cidanau (BBWSC3) bakal mengedepankan proses hukum, dengan menunggu putusan pengadilan dalam upaya ganti rugi, pembebasan lahan untuk pembangunan Waduk Karian di Kabupaten Lebak.
Pasalnya, ketika pertama kali petugas BBWSC3 melakukan pengecekan lahan di lokasi rencana untuk pembangunan Waduk Karian, didapati bahwa bidang lahan tersebut tidak ada bukti kepemilikannya.
Namun, beberapa tahun kemudian beberapa warga yang mengklaim tanah tersebut miliknya dan meminta ganti rugi, hingga akhirnya masuk ke ranah hukum yang masih berproses di pengadilan untuk menentukan keputusan.
“Dalam proses pembangunan Waduk Karian, yang merupakan program strategis nasional atau PSN tentu mengedepankan dampak positif, dan tidak merugikan masyarakat sekitar. Namun, terdapat kendala pada pembebasan lahan, yang kini sedang berproses di pengadilan, kita patuhi dan ikuti prosesnya hasil putusan pengadilan,” kata Kepala BBWSC3 Dedi Yudha Lesmana kepada wartawan saat konferensi pers, di kantor BBWSC3 di Kota Serang, Jumat 7 November 2025.
Dedi mengatakan, proses pengadaan lahan pada Waduk Karian telah dilaksanakan sesuai regulasi dan mengedepankan prinsip keadilan, yang berlokasi di Desa Pasirtanjung, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten
Lebak.
Dirinya menegaskan, telah melakukan inventarisir dan identifikasi terhadap lahan di lokasi tersebut, yang hasilnya non name atau tidak memiliki subjek kepemilikan atas lahan tersebut, dan telah juga melakukan pengumuman ke masyarakat sekitar, media sosial, dan pemerintah setempat.
“Sehingga, berdasarkan undang-undang yang berlaku bahwa apabila terdapat bidang tanah yang tidak terdaftar atau bersertifikat, tidak juga terdapat bukti kepemilikan atau alas hak atas tanah, yang diketahui dari kelurahan setempat. Kemudian, tidak ada penguasaan dan tidak diperoleh informasi dari lingkungan atau masyarakat sekitar, hal tersebut mengindikasikan bahwa tanah tersebut merupakan tanah negara tanpa penguasaan,” ujarnya.
Kata Dedi, ada masyarakat yang mengklaim atas kepemilikan lahan tersebut dan mengajukan gugatan ke pengadilan, namun pihaknya tidak mempermasalahkannya dan akan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan.
Sebagian lahan ini, tanahnya yang sengketa atau over lap antara tanah garapan dengan tanah sertifikat, penyelesaiannya berdasarkan aturan yang berlaku yaitu dengan konsinyasi, menitipkan ganti rugi di pengadilan negeri setempat.
“Kita mengedepankan proses hukum, maka kita terlebih dahulu menunggu hasil putusan pengadilan, dalam upaya pemberian ganti rugi lahan yang belum dibebaskan. Namun, jika nanti kedepannya ada yang masih menjadi permasalahan, kami siap berdiskusi dengan masyarakat terdampak,” ucapnya.
Sementara itu, PPK Pengadaan Tanah II pada BBWSC3 Revita Kartikasari mengatakan, total keseluruhan lahan untuk pembangunan Waduk Karian seluas 2.226,44 hektare, yang meliputi 11 desa di empat kecamatan, kini progresnya untuk pengadaan lahan telah mencapai 99,06 persen atau seluas 2.205,41 hektare, sedangkan sisa tanah yang belum dibebaskan sebesar 0,94 persen atau 21,03 hektare.
Sisa bidang tanah yang belum dibebaskan, sebagian besar disebabkan oleh belum terselesaikannya status kepemilikan, baik karena masih dalam proses sengketa maupun karena belum memiliki bukti kepemilikan yang kuat dan sah sebagaimana diatur dalam ketentuan
peraturan perundang-undangan.
“Terkait pemberitaan mengenai proses pembebasan lahan PSN Bendungan Karian, kami tegaskan bahwa seluruh tahapan pengadaan lahan hingga kini masih berjalan dan dilaksanakan undang-undang yang berlaku,” katanya.
Revita mengatakan, untuk bidang tanah yang masih dalam sengketa atau belum jelas status kepemilikannya atau no name, pihaknya sudah menempuh mekanisme konsinyasi atau penitipan ganti rugi di pengadilan, maupun pengajuan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN).
“Hal ini dilakukan, guna memastikan hak-hak masyarakat tetap terlindungi dan proses berjalan secara transparan, adil, dan sesuai dengan yang telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya. (*)









