ASN Kendalikan Jaringan Narkoba Antarprovinsi, Polresta Tangerang Sita 35 Paket Ganja

ASN Kendalikan Jaringan Narkoba Antarprovinsi, Polresta Tangerang Sita 35 Paket Ganja
Kapolresta Tangerang Kombespol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah (tengah) bersama jajaran Polsek Panongan dan tersangka usai rilis di Mapolsek Panongan, Kamis, 6 November 2025. Foto Asep Sunaryo/Bantenekspres.co.id

TIGARAKSA, BANTENEKSPRES.CO.ID — Seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial AH (44) ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polresta Tangerang dalam operasi pengungkapan jaringan narkoba antarprovinsi.

Penangkapan ini bermula dari penggerebekan terhadap seorang pemuda berinisial J (19) di kontrakan di Desa Ranca Iyuh, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, pada Sabtu, 25 Oktober 2025 lalu.

Bacaan Lainnya

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada mengatakan, dari penggeledahan awal terhadap J, petugas menemukan dua linting ganja yang disimpan dalam bungkus rokok.

“Dari hasil interogasi, J mengaku memperoleh ganja dari seseorang di daerah Bogor. Tim kemudian melakukan pengembangan dan pengejaran,” ujar Indra dalam konferensi pers di Mapolsek Panongan, Kamis, 6 November 2025.

Pengembangan kasus membawa polisi ke Bogor. Di sana, petugas menangkap tiga orang yakni LK (24), AH (44) yang diketahui sebagai oknum ASN, serta IT (42) yang diduga sebagai pemilik dan pengendali jaringan.

Dari tangan para pelaku, polisi menyita 35 paket besar ganja yang diketahui diselundupkan dari Bogor ke Bali menggunakan jasa ekspedisi.

“Untuk mengelabui petugas, paket ganja itu dikemas dalam box motor jenis skuter sehingga tampak seperti kiriman biasa,” ungkapnya.

Selain itu, polisi juga menggeledah rumah IT dan menemukan setengah kilogram ganja siap edar. Kepada penyidik, IT mengaku mendapat pasokan ganja dari seorang berinisial AS, warga Deli Serdang, Sumatera Utara, yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Berdasarkan hasil penyelidikan, IT telah mengirim 35 paket besar ganja ke Denpasar, Bali menggunakan jasa ekspedisi. Mengetahui hal itu, polisi segera berkoordinasi dengan pihak ekspedisi yang berkantor di Curug, Kabupaten Tangerang, dan meminta agar paket tersebut diamankan.

“Petugas kami langsung berangkat ke Bali. Namun, orang yang diduga penerima paket melarikan diri sesaat sebelum diamankan. Kini statusnya juga DPO,” terang Indra.

Dari rangkaian pengungkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya 10 linting ganja, 5 paket kecil ganja, 1 paket besar ganja seberat 350 gram, serta 1 unit motor Vespa yang digunakan untuk menyembunyikan kiriman ganja antarprovinsi tersebut.

Indra menegaskan, pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan Polresta Tangerang dalam memberantas jaringan peredaran narkotika yang terorganisir lintas daerah.

“Kasus ini menunjukkan jaringan narkoba bekerja secara sistematis dan melibatkan pelaku dari berbagai wilayah,” tegasnya.

Para tersangka kini dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup. (*)

Pos terkait