CIPUTAT,BANTENEKSPRES.CO.ID – Sudah sejak lama Pemkot Tangsel berencana menarik Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari layanan Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan). Namun, hingga kini belum dapat dilaksanakan lantaran masih menunggu pembahasan Peraturan Walikota (Perwal) selesai.
Diketahui, Puskeswan yang berada di kawasan Jombang, Kecamatan Ciputat tersebut merupakan milik Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan Kota Tangsel.
Selama ini layanan yang diberikan di Puskeswa gratis dan kedepan akan dikenakan tarif (retribusi) setiap kali layanan kesehatan bagi hewan peliharaan.
Kepala UPT Puskeswan Kota Tangsel Pipit Surya Yuniar mengatakan, pihaknya saat ini akan membuat Perwal untuk tata cara penarikan retribusinya. Pasalnya, Perda yang sudah ada direview oleh Kementerian Dalam Negeri.
“Waktu itu Perda Nomor 10 Tahun 2023 tentang pajak daerah retribusi daerah PDRD), terus pada 20 Januari 2025 itu direview atau diubah oleh Kemendagri. Yakni dari pemanfaatan aset ke penjualan produksi pemerintah daerah ya, jadinya duulang dari awal Perdanya jadi Perda Nomor 1 Tahun 2025,” ujarnya kepada BANTENEKSPRES.CO.ID, Selasa, 4 November 2025.
Pipit menambahkan, pada APBD Perubahan ini pihaknya akan membuat Perwalnya lagi. Sehingga pihaknya menargetkan tahun depan Perwal tersebut baru selesai. “Sekarang prosesnya sudah mulai pembahasan dan dilakukan permahasan berkali-kali setiap pasal sampai pasal terakhir,” tambahnya.
Menurutnya, pihaknya juga sudah melakukan studi kebeberapa daerah, seperti ke Cimahi Jawa Barat, Jakarta, Pandeglang, Bogor untuk menggali informasi terkait retribusi puskeswan.
Bila nantinya Perwal selesai dibahas, maka tertibusi akan segera diterapkan. Pihaknya mengaku, kemungkinan besaran retribusi yang akan diterapkan sekitar Rp25 ribu setiap kali tindakan per ekor hewan.
“Retribusi Rp25 ribu ini untuk hewan yang dibawa ke puskeswan. Sedangkan untuk ternak biasanya petugas yang dipanggil dan biayanya berbeda,” jelasnya.
Menurutnya, setiap tiap hari ada sekitar 20-25 ekor hewan yang dibawa pemiliknya ke Puskeswan untuk dilakukan tindakan pengobatan. Jumlah tersebut merupakan maksimal layanan yang diberikan setiap hari.
“Kalau gratis tidak dibatasi tentunya pasien akan banyak. Kalau yang datang lebih banyak kita suruh datang lagi besok,” tuturnya.
Pipit menuturkan, sampai saat ini di Banten hanya rumah sakit hewan milik provinsi dan rumah sakit hewan milik Pemkab Pandeglang sudah diberlakukan retribusi.
“Untuk rumah sakit hewan di Kabupaten Pandeglang namanya skema, yakni per tindakan kecil. Setiap tindakan dikenakan retribusi,” tutupnya. (*)










